Edarkan Sabu Dan Ganja Warga Pekalongan Dibekuk

Petugas Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pelaku berinisial BH (35) yang diduga sebagai pengedar Sabu dan ganja yang sudah meresahkan masyarakat setempat, Minggu (20/05).


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Rohmat Ashari mengatakan, BH (35) merupakan warga Jalan Pantaisari Perumahan Nelayan RT 003/009 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu berat 0,22 gram, 1 linting ganja berat 0,92 gram, 4 buah kaca pipet dan Bong hisap rakitan botol," terang AKP Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Senin (21/5)

Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Pantaisari Perumahan Nelayan Rt 003/009 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering didatangi oleh orang-orang yang diduga adalah pembeli sabu-sabu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan tes urine terhadap tersangka dan  positif," jelasnya

Hasil pengakuan tersangka dan tes urine akhirnya petugas melanjutkan tindakan penggeledahan dan ternyata tersangka terbukti kedapatan menyimpan ganja dan sabu-sabu dan seperangkat peralatannya di dalam almari ruang tamu, selanjutnya petugas melaksanakan penangkapan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dimintai keterangan .

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 9 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Rohmat Ashari mengatakan, BH (35) merupakan warga Jalan Pantaisari Perumahan Nelayan RT 003/009 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu berat 0,22 gram, 1 linting ganja berat 0,92 gram, 4 buah kaca pipet dan Bong hisap rakitan botol," terang AKP Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Senin (21/5)

Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Pantaisari Perumahan Nelayan Rt 003/009 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering didatangi oleh orang-orang yang diduga adalah pembeli sabu-sabu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan tes urine terhadap tersangka dan  positif," jelasnya

Hasil pengakuan tersangka dan tes urine akhirnya petugas melanjutkan tindakan penggeledahan dan ternyata tersangka terbukti kedapatan menyimpan ganja dan sabu-sabu dan seperangkat peralatannya di dalam almari ruang tamu, selanjutnya petugas melaksanakan penangkapan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dimintai keterangan .

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 9 tahun penjara.