Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka, tidak mencerminkan dia sebagai penegak hukum
- Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu
- Gibran Sosok Relevan Pahami Anak Muda
- Pj Gubernur Jateng Libatkan Ulama, Wujudkan Pemilu Damai
Baca Juga
Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irjan Pol. (Purn) Eddy Kusuma Wijaya saat dihubungi redaksi, Kamis (8/3).
Eddy menduga Agus dengan pernyataannya itu sekedar mencari sensasi dan pencitraan.
"Pernyataan Pak Agus itu bukan pernyataan seorang penegak hukum. Tapi itu pernyataan seorang yang selalu mencari pencitraan," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Eddy menyebut Agus seperti lupa bahwa dalam penegakan hukum masih ada praduga tidak bersalah. Termasuk juga penetapan seseorang bersalah secara hukum hanya bisa dilakukan pengadilaan.
"Ada orang dibilang tersangka. Orang tersangka belum tentu bersalah di dalam proses penegakan hukum tapi dia sudah boleh diproses. Kalau diurutkan kan dia tersangka, terdakwa, baru dia orang yang (dinyatakan) bersalah setelah diputuskan oleh sidang pengadilan," jelasnya.
Sebagai ketua KPK, lanjut Eddy, maka Agus harusnya bisa menjaga ucapannya. Jangan kemudian mengesankan KPK terjun dalam politik praktis dengan pernyataan akan mentersangkakan calon kepala daerah yang tengah bertarung.
"(KPK) ada unsur politisnya, ada unsur pencitraannya. Masa mengancam seperti itu," pungkasnya.
- Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Ambil Formulir Bacawabup PDIP
- Cagub Jateng dari PDIP Harus Kantongi Tiga Kriteria
- Siap Tarung Dalam Kontestasi Pilkada Grobogan, Amin Hidayat Kembali Daftar Melalui Partai Gerindra