Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) diduga menerima Rp 1,050 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
- Polda Jateng Selidiki Selebaran Berisi Kritik Perpanjangan PPKM di Klaten
- Sore Hari Nekat Konvoi Bawa Sajam, Dua Pemuda Kreak Ditangkap Di Jalan Baru Undip
- Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Baca Juga
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) diduga menerima Rp 1,050 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berawal dari permintaan pihak swasta bernama Carsa ES Carsa kepada Bupati Indramayu saat itu, Supendi, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS) dan Kabid Jalan Di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
"Atas persetujuan itu, saudara Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan kepada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di mana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS (Ade Barkah Surahman) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," jelas Lili dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya, daftar tersebut dibawa Carsa kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada tersangka Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Carsa kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan Kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq.
Setelah Ferry menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan Carsa, proposal tersebut diserahkan pada Carsa dan oleh Carsa diserahkan ke Abdul Rozaq untuk diperjuangkan di DPRD Provinsi Jabar bersama dengan tersangka Ade Barkah.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu," terang Lili.
Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Carsa juga disebut sudah sepakat akan memberikan fee 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
Atas jasanya itu, Abdul Rozaq diduga menerima uang sebesar Rp 9,2 miliar dari Carsa.
"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," kata Lili.
Sementara itu, untuk tersangka Ade Barkah juga diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa.
- Kades Mejasem Ungkap Fakta Ayah Bunuh Bayi di Pekalongan, Katanya: Pelaku Akui Perbuatannya
- Pagar Makan Tanaman: Dua Pencuri Adalah Satpam Pabrik PT Sun Chang
- Korupsi Semakin Merajalela, Tanda Indonesia Butuh Pemimpin Antikorupsi