Eks Dirjen Hubla Resmi Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono (ATB).


Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, eksekusi ini dilakukan setelah ATB dan kuasa hukum tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

ATB divonis lima Anton divonis lima tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono (Direktur Jenderal Perhubungan Laut) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (31/5).

Febri menambahkan ATB telah melunasi pidana denda sebesar Rp300 juta pada Rabu (30/5). Untuk itu jugalah eksekusi terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan dapat dilakukan.

"Yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ujar Febri.