Pengadilan Negeri Semarang menolak nota keberatan yang diajukan oleh Sukemi, warga Nguter yang didakwa melakukan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.
- Polsek Weleri Bongkar Penimbun Solar Subsidi akan Dijual ke Industri
- Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sigit Haryanto, dalam sidang putusan sela, menolak semua eksepsi terdakwa.
Dalam eksepsi, menolak eksepsi terdakwa," kata Sigit membacakan amar putusan sela, Kamis (7/6).
Ditolaknya eksepsi Sukemi, berujung pada dilanjutkannya sidang. Dalam sidang ke depan, majelis hakim akan memeriksa pokok perkara berupa pemanggilan saksi dan bukti.
Melanjutkan sidang pada 26 Juni mendatang," kata hakim.
Terkait permintaan pemindahan sidang dari Semarang ke Sukoharjo, hakim berpendapat jika sidang relatif lebih kondusif jika digelar di Semarang. Oleh karenanya, hakim menolak permintaan terdakwa soal pemindahan sidang.
Ini untuk menghindari adanya gesekan antara massa pendukung terdakwa dengan aparat keamanan. Selain itu juga demi kelancaran dan keamanan sidang," tutur Sigit.
Sebelumnya, kuasa hukum Sukemi, Mayaza Latifahsari, dalam eksepsinya, mempertanyakan surat dakwaan yang tak jelas, teliti, maupun cermat. Dia menerangkan ada beberapa hal yang berbeda seperti keterangan BAP para terdakwa.
"Itu yang kami minta hakim kabulkan. Selain itu juga penangguhan atau pengalihan penahanan," tandasnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa pertama, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter. Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Sementara itu, terdakwa Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.
- Ditipu Teman, Rumah Perajin Batik Pekalongan Terancam Disita Bank Pelat Merah
- Kasus Zeus Karaoke, Polisi Diminta Cekal Thomas
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan