NA (42) seorang perempuan warga Wirosari, Grobogan yang kesehariannya bekerja sebagai guru dipolisikan usai melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban YITJ (42) seorang perempuan warga Kradenan, Grobogan.
- Ditetapkan Tersangka, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Bungkam
- Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu
- Kasus Dokter ARL, IDI Berikan Pendampingan Bagi Pihak Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas yang berada di Wirosari, Grobogan.
‘’Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko emas,’’ kata AKP Muri, Sabtu (3/6).
Disampaikan Kapolsek Wirosari Polres Grobogan, kejadian berawal saat korban yang saat itu sedang bekerja bersama kedua karyawan toko emas lainnya didatangi pelaku yang langsung menunjukkan sebuah video yang ada di dalam ponselnya.
‘’Saat itu korban langsung berdiri dan pelaku seketika menunjuk-nunjuk muka dan berkata kasar terhadap korban. “Ya kamu orangnya, kamu lont*, kamu lont* m*rahan, b*jing*an yang telah merusak keluarga saya’’, tiru Kapolsek.
Sambil berbicara kasar, pelaku kemudian menarik kerah baju korban dari luar jeruji etalase toko emas. Lalu pelaku memukul korban sebanyak empat kali. Dia juga mengancam akan membunuh korban.
Menurut AKP Muri, kejadian dipicu oleh hubungan asmara antara korban dengan suami pelaku dengan korban. Hal itu diketahui saat video korban sedang mandi, dikirimkan kepada suami pelaku. Hal itu membuat pelaku marah dan mendatangi korban hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
"Akibat kejadian itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.
- Kreak Kabur Dari Tangkapan Polisi Genuk, Tinggalkan Motor
- Pelaku Pembunuhan Mengkloning WhatsApp Istri Dicurigai Berselingkuh
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor