Empat Kabupaten di Jateng Ada Penambahan, DPRD Salatiga Masih 25 Kursi 

Empat Kabupaten di Jawa Tangah ada penambahan jumlah kursi di tingkat DPRD. Sementara, Kota Salatiga hingga saat ini masih tetap sama 25 kursi keterwakilan di DPRD. 


Adanya informasi menyebutkan Ketua KPU Salatiga berkomunikasi ke Mendagri terkait penambahan kursi di DPRD Salatiga, dibantah Ketua KPU Salatiga Syaemuri. 

Kepada RMOLJateng, Syaemuri saat dikonfirmasi menandaskan pihaknya pernah membahas hal penambahan kursi kepada Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit. 

"Tidak, kami tidak tidak mengajukan atau kami tidak maju ke Menteri Dalam Negeri untuk penambahan usulan kursi. Kami hanya menyarankan kepada ketua DPRD (Dance Ishak Palit)," tandasnya. 

Komunikasi yang dibangun dengan Ketua DPRD Salatiga, diakui Dance karena ia mendapatkan informasi dan merasa bahwa seharusnya Salatiga sudah di atas 200.000 penduduk.

"Sehingga kursinya tambah. Maka kalau begitu 'ya' monggo diurus sana gitu 'loh', diurus ke Mendagri dulu baru ke KPU Kabupaten Kota hanya menerima. (KPU Salatiga) hanya sekedar menerima data dari kartu RI begitu," ungkapnya. 

Hal senada disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Salatiga Abdul Rochim. Ia menandaskan, jumlah kursi di DPRD Salatiga tetap. 

"Tapi yang turun Salatiga belum sampai 200 ribu jumlah penduduknya, KPU dapat dari Kemendagri belum sampai 200 ribu," ujar Abdul Rochim.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari website KPU Salatiga yakni kota-salatiga.kpu.go.id hasil Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Tengah di Sukoharjo ini diikuti oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Partisilasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Partisisipasi Masyarakat se -Jawa Tengah (15-16/11), Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di Jawa Tengah ada empat kabupaten yang jumlah kursinya bertambah namun tidak termasuk Kota Salatiga. 

Kabupaten tersebut adalah Kendal, Purbalingga, Sragen dan Boyolali. Sedangkan jumlah Dapil tidak ada penambahan hanya beberapa kabupaten/kota ada pergeseran.

Rapat ini sendiri menindaklanjuti  diterbitkannya Peraturan KPU No.6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Tentang Jumlah Kursi Anggota DPR Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro hadir sekaligus membuka acara. Mengutip apa yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Dia menyampaikan bahwa penyusunan Dapil harus memperhatikan kehati-hatian.

Kedua, jika ada perubahan Dapil harus diperhatikan betul dan dikaji secara menyeluruh. 

"Pesan Ketua KPU RI, ada baiknya Dapil minimal dilaksanakan selama 10 tahun, jadi harus diperhatikan jika ada perubahan," tegasnya.

Ketiga dalam forum ini silahkan di rancang dapilnya. Selanjutnya dapil harus di presentasikan ke KPU RI dulu sebelum uji publik. Setelah uji publik baru ditetapkan oleh KPU RI.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putnawati menyampaikan bahwa perencanaan dapil menjadi sangat penting dalam tahapan pemilu 2024. 

Ada beberapa daerah yang mengalami perubahan pemekaran wilayah dan penambahan jumlah penduduk sehingga ada menambah jumlah alokasi kursi. 

"Maka hari ini mari kita susun rencana dapil dan kursi masing-masing kabupaten/kota yang akan kita presentasikan dalam rakor Nasional selanjutnya," katanya.

Di Jawa Tengah ada empat daerah yang mengalami perubahan jumlah kursi karena penambahan jumlah penduduk Kabupaten Kendal dari jumlah kursi 2019 sebanyak 45 kursi menjadi 50 kursi karena jumlah penduduk bertambah menjadi diatas satu juta jiwa.

Kabupaten Banjarnegara juga bertambah menjadi 50 kursi dari 45 kursi pada 2019, karena jumlah penduduknya menjadi 1.027.521 jiwa. 

Begitu juga Kabupaten Sragen jumlah penduduknya 1.006 486 jiwa, bertambah 25.070 jiwa dari 2019 sehingga alokasi menjadi 50 kursi.

Sementara Kabupaten Boyolali, juga menambah jumlah kursi di 2024 menjadi 50 kursi karena jumlah penduduk menjadi 1.085.524 jiwa.

Sedangkan Kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, dalam rancangan 2024 tidak ada perubahan baik jumlah kursi maupun jumlah dapil, hanya ada sebagian pergeseran dapil saja.

Seperti kita ketahui, sesuai UU No 7/2017, jumlah penduduk sampai dengan 100rb jiwa (20 kursi), 101-200rb jiwa (25 kursi), 201-300rb jiwa (30 kursi), 301-400rb jiwa (35 kursi), 401-500rb jiwa (40 kursi), 501-1jt jiwa (45 kursi), diatas 1jt-3 jt jiwa (50 kursi) dan diatas 3 jt jiwa (55 kursi).