Enam ASN Sukoharjo Dapat Sanksi

Enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo mendapat vonis hukuman.


Dua ASN diberhentikan dan empat ASN diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.  

Tahun ini ada tujuh ASN yang diproses tapi yang sudah turun sanksinya ada enam ASN, dua diberhentikan dan empat diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sukoharjo, Joko Triyono, Rabu (18/9).

Diperinci Joko, dua ASN yang diberhentikan yakni satu ASN dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari.

Satu ASN dari OPD Bagian Humas diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut kasus korupsi.

Untuk sanksi penurunan pangkat dengan kasus sperceraian tanpa ijin bupati, diberikan pada satu ASN dari Kecamatan Bendosari, satu ASN dari Satpol PP dan dua ASN dari Dinas Pendidikan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu lama tidak bisa diketahui alasannya karena yang bersangkutan belum ditemukan.

Satu ASN lagi yang dalam proses sanksi dari OPD Kantor Kesbangpol dan belum ada kebuputusan dengan alasan cerai tanpa ijin.

Semua sanksi sudah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Dan dinyatakan melanggar pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," imbuh Joko.