Polda Jawa Timur menetapkan pendiri Republik Cinta Management Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
- Sandera Intel, Polda Jateng Pastikan Pelaku Diproses Hukum Setimpal
- Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 22 Paket
- Edarkan Bahan Mercon, Pemuda Pabelan Diamankan Resmob Polres Semarang
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon heran dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Bahkan dia menyebut jika masalah ini dibawa ke forum internasional maka jadi bahan tertawaan.
Dhani yang juga Caleg Partai Gerindra itu diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial pribadinya.
"Masak orang ngomong idiot jadi tersangka. Ini kalau dibawa ke forum internasional bisa jadi bahan tertawaan," ucap Fadli di komplek DPR, Jakarta, Kamis (18/10) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Dhani dilaporkan ke Polda Jatim saat melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8) lalu.
Menurut Fadli tindakan itu merupakan hal yang biasa. Sehingga aneh jika polisi malah menetapkan Dhani sebagai tersangka. "Saya enggak tahu kasus yang mana, dia ngomong idiot itu tidak ada masalah kan?" cetusnya.
- Istri Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Datangi Polres Sukoharjo, Ungkap Perilaku Buruk Suami
- Hasil Autopsi Sebut Jasad Perempuan Merupakan Korban Pembunuhan
- Pimpinan LPSK: Ubedilah Badrun Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum Atas Laporan yang Dibuat