Demokrasi meletakkan setiap manusia sama di depan hukum sampai UU merampas hak itu.
- 177 Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang Resmi Dilantik
- Ganjar: Pemberantasan Korupsi Gagal Jika Pemimpin Tidak Bersih
- Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan Formasi 372 Pengawas Kelurahan/Desa
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa hak-hak rakyat dalam demokrasi hanya boleh dirampas dengan UU dan tidak boleh dengan aturan di bawahnya.
Tidak boleh PP, perpres, PKPU apalagi SOP. Hanya UU yang dibuat bersama di DPR (yang boleh)," ujarnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Selasa (3/7).
Atas alasan itu, Fahri menolak kewenangan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah tanpa kewenangan UU. Paling tidak, sambungnya, presiden harus berani mengeluarkan perppu. Sebab, perppu kelak akan melalui persetujuan DPR dan menjadi UU.
Kalau sekarang ini ngawur," jelasnya.
Dia menyebut bahwa menaikkan harga BBM adalah peristiwa merampas hak-hak rakyat berupa subsidi. Atas alasan itu, dia meminta agar subsidi tidak dirampas begitu saja.
Hak-hak warga negara tidak mudah dirampas. Termasuk mantan narapidana," tegas Fahri.
Kata dia, narapidana itu manusia. Sehingga tidak serta merta setelah dihukum lalu kemanusiaannya berkurang.
Tidak. Bahkan dalam konsep pemasyarakatan yang benar, orang itu tambah baik. Sebab, ia tidak saja bertaubat seperti konsep agama, tapi menjalani hukuman," jelasnya.
Fahri menegaskan bahwa dalam perspektif demokrasi tidak ada dendam. Dalam agama, hukum itu dipercaya sebagai milik Tuhan. Bukan milik manusia.
Sebab manusia sama saja. Tidak ada yang punya hak membuat hukum kecuali dalam delegasi perwakilan rakyat. Demikianlah vox populi vox dei," tukas Fahri.
- Gubernur Ganjar Ajak Perangkat Desa Sejahterakan Warga Lewat Program Padat Karya
- Warga Binaan Lapas Purwodadi Antusias Berikan Hak Suara Pemilu 2024
- Langgar Aturan, Bawaslu Salatiga Bongkar Paksa 1.459 APK