Fahri Hamzah: Subsidi Dan Hak Napi Itu Sama, Jangan Dirampas

Demokrasi meletakkan setiap manusia sama di depan hukum sampai UU merampas hak itu.


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa hak-hak rakyat dalam demokrasi hanya boleh dirampas dengan UU dan tidak boleh dengan aturan di bawahnya.

Tidak boleh PP, perpres, PKPU apalagi SOP. Hanya UU yang dibuat bersama di DPR (yang boleh)," ujarnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Selasa (3/7).

Atas alasan itu, Fahri menolak kewenangan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah tanpa kewenangan UU. Paling tidak, sambungnya, presiden harus berani mengeluarkan perppu. Sebab, perppu kelak akan melalui persetujuan DPR dan menjadi UU.

Kalau sekarang ini ngawur," jelasnya.

Dia menyebut bahwa menaikkan harga BBM adalah peristiwa merampas hak-hak rakyat berupa subsidi. Atas alasan itu, dia meminta agar subsidi tidak dirampas begitu saja.

Hak-hak warga negara tidak mudah dirampas. Termasuk mantan narapidana," tegas Fahri.

Kata dia, narapidana itu manusia. Sehingga tidak serta merta setelah dihukum lalu kemanusiaannya berkurang.

Tidak. Bahkan dalam konsep pemasyarakatan yang benar, orang itu tambah baik. Sebab, ia tidak saja bertaubat seperti konsep agama, tapi menjalani hukuman," jelasnya.

Fahri menegaskan bahwa dalam perspektif demokrasi tidak ada dendam. Dalam agama, hukum itu dipercaya sebagai milik Tuhan. Bukan milik manusia.

Sebab manusia sama saja. Tidak ada yang punya hak membuat hukum kecuali dalam delegasi perwakilan rakyat. Demikianlah vox populi vox dei," tukas Fahri.