Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Arvin Gumilang ingin wilayah eks Karesidenan Pekalongan menjadi rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA). Terutama untuk WNA pebisnis yang berinvestasi di wilayah kerjanya.
- Kapolres Semarang : Kita Berbagi untuk Sesama
- Khutbah Salat Idul Adha 1444 di Salatiga Singgung Teladan Berkurban
- Proyek Jalan Tol Demak-Tuban Lamban, Lahan Terdampak Milik Warga Kudus Tak Kunjung Dibebaskan
Baca Juga
Pemikirannya itu sesuai dengan kebijakan Second Home Visa. Kebijakan itu secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas.
"Baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun," jelas Arvin, Senin (14/11) siang.
Ia berharap second home visa diharapkan dapat menjadi Investasi yang dapat membantu perekonomian indonesia. Kebijakan ini sangat baik untuk WNA di wilayah kerjanya.
Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menambahkan kebijakan itu bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menyebut Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara. Visa Wisatawan Lansia pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi.
"Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri," jelasnya.
Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa.
Syarat Second Home Visa adalah memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.
"Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri," ujarnya.
Widodo menyebut ada dua kebijakan imigrasi untuk menstimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru. Selain Second Home Visa, juga ada pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum.
Lalu bertepatan dengan G20, Imigrasi juga mengukuhkan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian. Sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa.
Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini.
Ia menyampaikan, ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.
- Polres Sukoharjo Gandeng Uniba Surakarta Gelar Survei Indeks Tata Kelola Online
- Pasokan Air Bersih Aman Selama Lebaran: PUDAM Tirta Lawu Siagakan Petugas Standby 24 Jam
- Apotek: Obat Yang Hilang Di Pasaran Sebagian Besar Lewat Resep Dokter