Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI telah menerima saran serta nasihat dari para ulama dan kiai dalam momentum reses DPR ini terkait dengan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Para kiai dan ulama memberi pandangan bahwa UU MD3 telah menjadikan DPR semakin berjarak dengan rakyat.
- Besok KPU Umumkan Hasil Verifikasi BaKal Caleg
- Dukung Jokowi- Prabowo, Jokpro 2024 Deklarasi di Jawa Tengah
- Ketua DPC PDI-P Salatiga: Kampanye Kumpulkan Massa Tak Efektif
Baca Juga
"Poin tersebut akan kami perhatikan sebagai nasihat yang sangat berharga," ujar Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi kepada redaksi, Jumat (23/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Arwani mengatakan, Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII. Setidaknya ada tiga alasan penerbitan Perppu yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa.
Merujuk pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini, menurut Arwani, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun maka langkah menerbitkan Perppu dapat dilakukan presiden.
UU MD3 seperti diketahui bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan maka secara efektif akan berlaku. Kendati demikian, jelas dia, masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan uji materi norma-norma di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
"PPP mengapresiasi masyarakat yang berencana mengajukan judicial review UU MD3 di MK termasuk yang akan dilakukan oleh PMII," ujar Arwani yang juga wakil ketua umum DPP PPP.
- Bawaslu Demak Gelar Siaga Pengawasan dan Deklarasi Damai
- Ganjar: Link and Match akan Pastikan 100 Persen Lulusan Dapat Pekerjaan
- Aktivis Mahasiswa di Bali Gelar Kopi Darat, Mantap Dukung Pilpres 2024 Sekali Putaran