Fraksi PPP Dorong Presiden Keluarkan Perppu MD3

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI telah menerima saran serta nasihat dari para ulama dan kiai dalam momentum reses DPR ini terkait dengan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Para kiai dan ulama memberi pandangan bahwa UU MD3 telah menjadikan DPR semakin berjarak dengan rakyat.


"Poin tersebut akan kami perhatikan sebagai nasihat yang sangat berharga," ujar Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi kepada redaksi, Jumat (23/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Arwani mengatakan, Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII. Setidaknya ada tiga alasan penerbitan Perppu yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa.

Merujuk pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini, menurut Arwani, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun maka langkah menerbitkan Perppu dapat dilakukan presiden.

UU MD3 seperti diketahui bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan maka secara efektif akan berlaku. Kendati demikian, jelas dia, masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan uji materi norma-norma di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"PPP mengapresiasi masyarakat yang berencana mengajukan judicial review UU MD3 di MK termasuk yang akan dilakukan oleh PMII," ujar Arwani  yang juga wakil ketua umum DPP PPP.