Upaya terdakwa Fredrich Yunadi untuk lolos dari perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik terus dilakukan.
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada
- Kepala Imigrasi Pemalang Pimpin Asesmen Tim Pokja Zona Integritas
- Lakukan Penipuan, Istri Pilot Dimejahijaukan
Baca Juga
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5) kemarin, pihak Fredrich mengajukan dua saksi untuk mengungkap fakta yang terjadi saat Setya Novanto mendapat kelakaan pada Kamis 16 November 2017. Keduanya yakni Sandy Kurniawan dan Tito.
Dihadapan majelis hakim Sandy menjelaskan dirinya bergabung bergabung Yunadi & Associstes, kantor hukum Fredrich Yunadi sejak 2010, dan telah menangani ratusan kasus baik perdata, pidana, korupsi, TUN.
Sandy memaparkan pada Kamis 16 November 2017 sekitar jam 13:00 WIB, Ia diajak makan siang oleh Fredrich di kawasan radio dalam, Jakarta Selatan. Setelah itu, dirinya dan Fredrich mampir ke apartemen Botania bertemu dengan dokter Bimanes Sutarjo.
Masih pada hari yang sama pada pukul 17:00 WIB, Sandy menerima telepon dari terdakwa untuk segera datang ke KPK. Telepon itu mengabarkan Novanto akan hadir di KPK pada malam hari 20:00 WIB.
"Saya tidak bisa ke KPK karena pemeriksaan di Bareskrim belum selesai, di berita TV mendengar Setnov mengalami musibah kecelakaan lalin, dan masuk RS MPH (Rumah Sakit Medika Permata Hijau)," ujar advokat yang bergabung dengan Yunadi & Associstes itu, dalam kesaksiannya.
Berselang keesokan harinya, ia datang ke RS MPH untuk membantu terdakwa memindahkan Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selama di RS MPH maupun di RSCM, kata dia, banyak penyidik KPK dan anggota Polri yang dibawa KPK. Sementara itu, dia hanya sendiri mendampingi Novanto.
Dia menegaskan, Fredrich tidak pernah mencegah atau menghalangi apalagi menggagalkan upaya penyidikan KPK terhadap Setnov. Justru, dia melihat terdakwa membantu hingga proses lancar. Akhirnya, pada 19 November 2017, kata dia, Novanto dibawa ke kantor KPK.
Sepengetahuan dia, Novanto menderita luka karena kecelakaan lalu lintas. Sementara itu yang menyuruh Novanto dirawat inap adalah tim dokter RSCM karena dinilai Novanto membutuhkan perawatan lebih intensif.
Dia menuding penyidik KPK telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya, pada 11 Januari 2018, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan tanpa disaksikan oleh kepala lingkungan.
"Banyak dokumen dan barang yang tidak ada kaitan dengan kasus pasal 21 UU 31/1999 juga diambil paksa oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Tito, memberikan keterangan mengenai kehadirannya di RS MPH pada Kamis (16/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Dia datang ke rumah sakit itu bersama rekan Ridwan, dan perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dia melihat, semua tindakan yang dilakukan Fredrich telah sesuai hukum acara dan tidak ada terdakwa melakukan di luar koridor hukum. Dia menegaskan, tidak ada tindakan atau kata-kata terdakwa yang menghalangi KPK.
"KPK tidak bisa tunjukkan surat perintah, dimana Polri yang dibawa penyidik KPK dengan senjata laras panjang , senjata serbu itu tanpa surat perintah," kata Tito.
Saat di RSCM, Tito mengetahui ada penyidik KPK sekitar 40 hingga 50 orang dengan dikawal puluhan anggota Polri dan memenuhi ruang IGD RSCM.
Menurut Tito semua kekuarga ajudan teman partai Golkar dilarang masuk oleh penyidik KPK di RSCM dan ketika dinyatakan oleh tim dokter Setnov boleh rawat jalan dipindahkan ke rutan KPK.
"Terdakwa sepenuhnya membantu dan melancarkan proses penyidik KPK," ujar Tito.
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
- Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Kebumen Gelapkan Ratusan Juta Rupiah
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman