Gagalkan Balap Liar, Polres Karanganyar Amankan 103 Sepeda Motor 

Polisi mengamankan 103  sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar di kawasan jalan Kragan, Gondangrejo, Karanganyar, Sabtu (4/2) sore. 


Diduga mereka akan mengikuti balap liar dan pamerkan knalpot kendaraan. Barang bukti pelanggaran juga sepeda Motor diangkut ke kantor Satlantas Polres Karanganyar dengan menggunakan 9 buah truk.

"Ada 106 pelanggaran yang ditindak, 103 di antaranya karena pemakaian knalpot brong dan 3 lainnya terkait kelengkapan STNK," jelas KBO Satlantas, Iptu Anggoro, Sabtu (4/2). 

Anggoro mengatakan, penindakan pelanggaran kembali diintensifkan karena banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara berisik dari sepeda motor berknalpot brong.

"Termasuk indikasi adanya kegiatan balap liar di lokasi tersebut," lanjutnya. 

Kegiatan penindakan para pelanggar (dakgar) pengguna knalpot brong mendapatkan dukungan penuh, khususnya dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di Kantor Satlantas, dan bagi mereka yang akan mengambil kendaraan tersebut harus menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar. 

"Pemilik kendaraan bisa mengambilnya setelah menyelesaikan urusan tilang dan mengganti knalpotnya sesuai  standar," pungkasnya.