Polisi mengamankan 103 sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar di kawasan jalan Kragan, Gondangrejo, Karanganyar, Sabtu (4/2) sore.
- Tiga Kapolsek di Semarang Diganti
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Satu Pelaku Pencuri Puluhan Lampu Sirkuit Ditangkap, Dua Pelaku Dalam Pengejaran
Baca Juga
Diduga mereka akan mengikuti balap liar dan pamerkan knalpot kendaraan. Barang bukti pelanggaran juga sepeda Motor diangkut ke kantor Satlantas Polres Karanganyar dengan menggunakan 9 buah truk.
"Ada 106 pelanggaran yang ditindak, 103 di antaranya karena pemakaian knalpot brong dan 3 lainnya terkait kelengkapan STNK," jelas KBO Satlantas, Iptu Anggoro, Sabtu (4/2).
Anggoro mengatakan, penindakan pelanggaran kembali diintensifkan karena banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara berisik dari sepeda motor berknalpot brong.
"Termasuk indikasi adanya kegiatan balap liar di lokasi tersebut," lanjutnya.
Kegiatan penindakan para pelanggar (dakgar) pengguna knalpot brong mendapatkan dukungan penuh, khususnya dari masyarakat sekitar.
Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di Kantor Satlantas, dan bagi mereka yang akan mengambil kendaraan tersebut harus menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar.
"Pemilik kendaraan bisa mengambilnya setelah menyelesaikan urusan tilang dan mengganti knalpotnya sesuai standar," pungkasnya.
- Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Softgun
- Polres Kendal Buru Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di Sungai
- Begal Payudara di Mranggen Ngaku Nekat Karena Nafsu