Dengan menggandeng Dinas Sosial, Polres Kebumen amankan 31 orang dengan gangguan jiwa untuk selanjutnya mendapat perawatan, Kamis (22/2) pagi.
- Kasus Penganiayaan di Lingkungan Pondok Pesantren, Wabup Demak Gandeng RMI
- 838 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Semarang Akan Dapat Bantuan
- Wali Kota Salatiga Minta Dibentuk Tim Reaksi Cepat Bencana
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan para penyandang gangguan jiwa itu diamankan dari seputaran Kota Kebumen hingga sepanjang jalur utama Kebumen.
Dari hasil temuan itu, disimpulkan, Kebumen cukup tinggi angka penderita gangguan jiwa yang masih berkeliaran. Salah satu pedagang di pasar Tumenggungan Kebumen mengaku senang dengan kegiatan gabungan itu.
Menurutnya, tidak sedikit para penderita gangguan jiwa justru membuat resah para pengunjung pasar maupun pedagang.
Lebih parahnya, saat meminta minta di pasar, jika tidak dituruti, tak jarang para penderita gangguan jiwa mengamuk. Hal inilah yang membuat para pedagang maupun pengunjung pasar merasa risih dan terganggu.
"Kebetulan Kapolda memerintahkan untuk bekerjasama dengan Dinas terkait untuk merazia orang gila yang bisa berpotensi dimanfaatkan dalam pelaksanaan pilkada," Imbuh Kapolres.
Informasi yang diperoleh, dari 30 yang diamankan, 22 laki laki dewasa dan 9 perempuan dewasa. Para penderita, nantinya akan diserahkan ke shelter dan Rehabilitasi Kesehatan Jiwa UPTD Puskesmas Pejagoan Kebumen.
- Jateng Bersholawat Diikuti Ribuan Santri dan Masyarakat Demak dan Sekitarnya
- Pemerintah Desa Diminta Ikut Sengkuyung Program Rantang Berkah
- Laka Lantas Tabrak Truk dari Belakang Meningkat, Pengamat: Sopir Ngantuk, Istirahatlah!