Petugas unit Reskrim Polsek Semarang Timur, Polrestabes Semarang berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Agus Budi Santoso (28) warga Karang Kojo, Sari rejo pada malam pergantian Tahun 2019 lalu.
- Enam Tahanan Rutan Polres Tegal, Kabur!
- Habiburrokhman Dukung Koruptor di Atas Rp 100 Miliar Dihukum Mati
- Tim Gabungan TNI-Polri Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Isteri TNI
Baca Juga
Sedangkan satu pelaku lainya hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widyas Sampurna mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap diketahui bernama Moh Nurul Qomar (19) warga Tegal Arum, Mranggen, Kabupaten Demak dan AP (17) warga Karangayar Gg VII, Gabahan Semarang Tengah. Sedang pelaku yang Buron bernama Fery (18) warga Kebonharjo, Semarang Utara.
"Dari keterangan pelaku kejadian bermula saat pelaku yang saat itu berboncengan tiga, melintas di kampung korban dan diteriaki . Karena usai pesta miras ketiganya langsung turun dan menyerang menggunakan celurit," terang Agil di Mapolsek Timur Senin (14/1).
Akibat sabetan celurit dari geng 69, korban mengalami luka sobek pada pinggang hingga ke perut dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. AKibat sabetan celurit mengenai usus, nyawa Agus tidak bisa diselamatkan.
"Korban meninggal dunia setelah sembilan hari menjalani perawatan. Saya berharap agar Feri segera mungkin menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Agil.
Lanjut Agil, karena salah satu pelaku masih dibawah umur pihaknya mempercepat langkah penyidikan dengan dilakukanya rekontruksi pada senin (14/12) pagi.
"Untuk yang dibawah umur akan kita limpahkan ke Kejaksaan secepatnya, makasimal rabu besok," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (3) tentang pengeroyokan yang mrngakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Diamankan
- Kecurigaan Warga Tempat Tinggal Bandar Arisan Online, RS Diduga Sengaja Hubungi Reseller Sebelum Kabur Agar Rumah Dijarah
- Tim Penilai Internal Beri Penguatan WBK/WBBM untuk Kemenkumham Jateng