Dinas Perdagangan Kota Semarang berencana akan menarik restribusi kepada pedagang Pasar Minggu pagi yang ada di sejumlah titik di Kota Semarang.
- Baru Dua Pekan, Transaksi SemarGres Capai Rp230 Miliar
- Pangsa Pasar Ekonomi Syariah di Jateng Capai 14 Persen
- Peringati Hari K3 Nasional, SG Gelar Lomba Safety Challenge untuk Bentuk Safety Awareness
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan saat ini pasar minggu pagi keberadaannya semakin merebak.
Ia melihat banyak titik di Kota Semarang yang menjadi titik keramaian kemudian didatangi pedagang kemudian berjualan di sepanjang jalan pada hari Minggu pagi.
Pasar Minggu pagi ini biasanya dibarengi dengan kegiatan car free day (CFD). Meski demikian, aktivitas pedagang di Pasar Minggu pagi ini belum ada kontribusi untuk membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Semarang.
Pihaknya mencatat setidaknya ada 14 pasar minggu pagi yang ada di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, hanya tiga tempat yang sudah membayar restribusi kepada Pemkot Semarang. Sehingga ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dikembangkan lagi.
"Kalau mereka nanti ditarik restribusi, akan mendongkrak PAD. Selama ini belum ditarik karena ada keragu-raguan teman-teman dinas yang lalu. Dikatakan bocor karena tidak ada ketegasan," kata Fajar, Rabu (31/5).
Saat ini pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan makin menjamurnya Pasar Minggu pagi di Kota Semarang.
Dinas Perdagangan lanjutnya, sedang mengajukan surat keputusan (SK) walikota untuk menarik restribusi para pedagang pasar minggu pagi. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam rangka penarikan potensi PAD ini.
Fajar menyebut tidak hanya Pasar Minggu pagi saja, nantinya pasar krempyeng dan pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya juga semakin banyak, akan ditarik retribusi juga.
"Termasuk, di daerah Unnes cukup banyak, kami akan tarik restribusinya," bebernya.
Dalam SK yang sedang diajukan kepada walikota, Fajar mengatakan, ada lebih dari 9.000 PKL yang terdata.
PKL akan diberi waktu untuk berjualan mulai 16.00 - 04.00. Ia menyebut jika selama ini, baik pasar minggu pagi maupun PKL, ditarik atas nama LPMK maupun RW. Hal tersebut dinilai tidak sah.
"Maka, kami buat SK. Mereka (pedagang) tidak hilang haknya untuk berjualan, Dinas Perdagangan juga dapat mengelola PAD," ucapnya.
Fajar berharap dengan upaya ini maka target PAD sektor restribusi pasar maupun PKL bisa tercapai. Hingga saat ini capaian restribusi baru sekitar 25 persen dari target yang ditentukan yakni Rp 35 miliar.
"Mudah-mudahan bisa terpenuhi. Minimal sampai Rp 30 miliar - Rp 32 miliar. Kami harus penataan dulu. SK keluar dulu. Termasuk, kantor kami pindah di dekat Johar juga untuk memudahkan penataan Johar sehingga diharapkan PAD bisa meningkat," pungkasnya.
- BI Jateng Cari Motif Batik Lasem Terbaik
- Amartha Gandeng BPR Bank Jepara Artha Bidik Pengusaha Mikro Perempuan
- UPZ SG Salurkan 900 Bantuan Paket Sembako Senilai Rp109 Juta kepada Fakir Miskin di Kabupaten Rembang