Perjuangan warga Desa Celep, Gupit, Plesan kecamatan Nguter, yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo, untuk mendapatkan hak lingkungan sehat bersih terus dilakukan. Kali ini mendesak sejumlah pihak pemangku kebijakan di Kabupaten Sukoharjo untuk mendukung perjuangan warga terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM).
- Dinas Lingkungan Hidup Salatiga Gunakan Kantong Plastik Buang Limbah Infeksius
- Antisipasi PMK di Demak, Aparat Gabungan Lakukan Pemeriksaan Hewan Dari Luar Daerah
- Dalam Semalam, Damkar Evakuasi 3 Ular Piton Di Wonogiri
Baca Juga
Seruan tersebut ditujukan pada DPRD Kabupaten Sukoharjo, Komandan Kodim 0726/Sukoharjo, Kepala Polres Sukoharjo, BBWS Bengawan Solo, Kepala Satpol PP, Kepala DLH, Kepala DPUPR Camat Nguter, Kepada Desa Nguter, dan Kepala Desa Gupit, saat audiensi di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (12/55/2022).
"Kami terus berjuang mendesak agar pemangku kebijakan segera melakukan tindakan serius kepada PT RUM Sukoharjo yang sampai dengan saat ini terus menerus melakukan pencemaran air dan udara." Ungkap Hirman warga terdampak.
Sebelumnya PT RUM telah melakukan pencemaran air dan udara sejak akhir tahun 2017, bahkan pada tahun 2018 Bupati Sukoharjo serta KLHK mengeluarkan sanksi administrasi kepada PT RUM yang telah melakukan pencemaran lingkungan, akan tetapi sangat disayangkan sanksi administrasi dicabut oleh Bupati.
Sanksi administrasi tidak membuat PT RUM jera, terbukti sampai saat ini PT RUM pencemaran terus menerus dilakukan oleh PT RUM, disaat Hari Raya Idul Fitri Tahun ini yang seharusnya dirayakan dengan penuh suka cita justru diwarnai dengan menguatnya bau busuk akibat limbah udara dari PT RUM.
Diketahui PT RUM memasang Pipa di sepanjang Sungai Gupit dan area pesawahan warga. Pipa yang digunakan sebagai media pembuangan limbah banyak mengalami kebocoran di sepanjang sungai Gupit, kebocoran pipa juga terjadi di area pesawahan warga yang menyebabkan warga mengalami gagal panen.
Pada audiensi kali ini warga menyampaikan beberapa hal, utamanya yang menjadi perbincangan serius adalah persoalan Pemasangan Pipa pembuangan limbah PT RUM yang berada di sungai Gupit dan area pesawahan warga.
"Pipa yang ada di sungai dan tanah warga tidak mempunyai izin jadi bisa dianalogikan bahwa itu merupakan bangunan Ilegal," ujar Tomo perwakilan GPL.
Perihal Pipa PT RUM, perwakilan BBWS membenarkan bahwa memang pipa yang berada di sungai Gupit belum memikili Izin, PT RUM beberapa waktu lalu telah meminta Rekomendasi kepada BBWS tapi belum disetujui.
Berdasarkan hal tersebut PT RUM diduga kuat telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air berkaitan dengan Pemasangan Pipa air limbah yang melewati sungai Gupit sampai ke Bengawan Solo tanpa ijin.
Diakhir audiensi, DPRD berserta instasi terkait menandatangi notulensi hasil audiensi sebagai komitmen untuk melakukan upaya penghentian pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM.
Komitmen tersebut sebagai berikut :
1. Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima menampung dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga terdampak PT RUM dengan menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ke KLHK dan Kementerian PUPR.
2. Camat Nguter, Pemdes Gupit serta Pemdes Nguter akan menyampaikan perwakilan warga terdampak perihal perizinan tanah warga dan tanah kas desa yang digunakan untuk penanaman limbah PT RUM.
3. Polres Sukoharjo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasangan Pipa limbah PT RUM di Sungai Gupit.
4. BBWS Bengawan Solo akan mengawal proses dari Rekomtek syarat dari perijinan Kementerian PUPR, sebelum ijin terbit, PT RUM tidak boleh membangun atau menempatkan pipa air limbah di Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo.
Komitmen yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo beserta instansi terkait disambut baik oleh Warga, akan tetapi hal ini perlu diperhatikan secara serius agar tidak menguap dan hanya sekedar hitam diatas putih belaka.
- Bahagianya Ibu-Ibu di Sukoharjo, Usai Vaksin Lengkap Dosis Kedua Dapat 'Hadiah' Tahu Tempe
- Bank Jateng-Polres Kebumen Bagikan Paket Sembako
- Dibuka, Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Salatiga