Gunakan kunci palsu dua sejoli berinisial RI dan DY ini bobol rumah pemilik kos dan mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban. Tidak hanya sekali namun mereka melakukannya dua kali.
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan
- Rumah Karaoke Ilegal Dirazia Petugas Gabungan
- Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Softgun
Baca Juga
Diketahui RI merupakan warga Palembang sementara DY merupakan warga Banjarsari Solo. Keduanya diamankan di depan sebuah toko kelontong di wilayah Bejen pada Selasa (10/1) pukul 23.30 WIB.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito sebut keduanya tinggal di rumah kost milik korban bernama Uniek Martini warga Tegalasri, Karanganyar.
Kronologis kejadian bermula saat mereka kost di rumah korban, saat pemilik rumah pergi, kedua pelaku dengan menggunakan kunci palsu yang dirakit sendiri masuk ke rumah korban.
"Mereka mengambil perhiasan emas seperti kalung, gelang liontin hingga cincin kawin yang ditaksir totalnya mencapai Rp. 80 juta rupiah," jelasnya Selasa (17/1).
Terbongkarnya kasus tersebut saat korban berniat menggunakan salah satu perhiasannya untuk pergi ke suatu acara. Namun saat dicek ternyata banyak perhiasannya yang hilang termasuk cincin kawin.
"Korban akhirnya melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah pasangan yang kost di kontrakan miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku," lanjutnya.
Sementara hasil dari pengembangan penyelidik di tempat pelaku saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata rakitan juga senjata tajam. Senjata ini awalnya jenis airsoftgun yang dimodifikasi agar bisa digunakan sebagai senjata api. Pelaku membelinya secara online
"Namun saat melakukan aksi senjata rakitan itu tidak digunakan, namun hanya gunakan kunci palsu rakitan sendiri," imbuhnya.
Terhadap pelaku, selain dikenakan pasal mengenai pencurian dengan pemberatan pelaku juga dikenakan pasal terkait dengan dengan UU Darurat. Pasalnya saat melakukan olah TKP ditemukan rakitan senjata beserta peluru dan senjata tajam.
"Mereka dikenakan dua pasal yang berbeda," ucapnya.
Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan polres di wilayah lain apabila dimungkinkan mereka juga melakukan di wilayah lain.
Sedangkan barang-barang hasil kejahatan sebagian dijual secara online dan beberapa digadaikan di salah satu Pegadaian dan surat gadai juga telah diamankan.
Pelaku RI yang mengaku bekerja di bengkel ini sebut uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang.
"Perhiasan sebagian dijual sebagian digadai untuk kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
- Pesta Narkoba, Empat Pemuda Di Kaliwungu Digrebek
- Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor
- Diumumkan Ketua KPK, Rudi Hartono Iskandar Resmi Ditahan atas Perkara Pengadaan Tanah Munjul