Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang Rabu (4/4).
- Wujudkan Gilingan Bebas Prostitusi, Polsek Banjarsari Amankan 3 PSK
- Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minibus
- Dua Kepala UPT Berganti, Kakanwil Inginkan Perkuat Sinergitas Dengan Instansi Terkait
Baca Juga
Dalam sidang tadi, salah satu Hakim Anggota, Taufan Mandala mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan mereka mengabulkan gugatan Ahok adalah adanya bukti bahwa Veronica pernah kedapatan berkomunikasi dengan pria yang diduga merupakan selingkuhannya, Julianto Tio (JT) melalui fitur video call di aplikasi Whatsapp (WA).
"Ketika menjenguk penggugat (Ahok) di penjara, tergugat (Veronica) sempat video call dengan JT," ungkap Hakim Taufan sembari menjelaskan bahwa nama kontak JT diganti dengan "Bunga" seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Selama berkomunikasi di pesan WA, Veronica dan JT kerap menggunakan bahasa Hokkian yang juga dikenal sebagai bahasa Holo di daratan Tiongkok dan Taiwan.
Mengetahui istrinya masih berhubungan dengan JT, Ahok pun sempat menegur Veronica untuk tidak lagi meneruskan hubungan cinta terlarang itu. Keluarga mereka pun kembali harmonis seperti sedia kala.
Dalam putusannya, hakim memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu berhak atas anak kedua, Nathania Berniece Zhong dan anak ketiganya bersama Veronica Tan, Daud Albeenner Purnama. Sementara, putra pertama yang sudah cukup umur Nicholas Sean Purnama diberikan kesempatan untuk menentukan sendiri pilihannya.
Selama proses persidangan cerai Ahok maupun Veronica sama sekali tidak hadir.
- Sat Lantas Polres Kebumen Juara Harapan 2 Kinerja Satlantas Se-Jawa Tengah
- Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan
- Dana Puluhan Juta Raib, Tetapi Penyelidikan Kasus Pencurian Uang Bumdesma Mandeg