Harapan Buruh Di Tengah Pandemi Covid-19

Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei diwarnai dengan aksi keprihatinan.


Pasca terjadinya pandemi covid-19 yang terjadi secara global.

Meski tidak melakukan aksi di jalan karena mematuhi aturan pemerintah dilarang adanya kerumunan (social distancing) namun para buruh tetap menyuarakan harapannya.

Ketua DPC SPN, Sabat Bambang Ismanto sebut, para buruh sebenarnya ingin menggelar aksi tolak dan  menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami dari serikat buruh tetap menyuarakan tuntutannya dengan tidak turun ke jalan namun melalui kampanye virtual lewat media sosial," jelas Ketua DPC SPN, Sabat Bambang Ismanto, Jumat (1/5).

Ditegaskan Sabat, buruh mematuhi imbauan dari pemerintah adanya pandemi covid-19 melarang adanya kerumunan massa bahkan di warung-warung saja sampai dibubarkan.

"Namun pertanyaannya kenapa justru di perusahaan-perusahaan yang ada ribuan karyawan kok tidak diliburkan?" tanya Sabat.

Mewakili seluruh buruh yang ada di Karanganyar, Sabar berharap pemerintah juga meliburkan karyawan selama 14 hari.

Hal ini sama seperti pekerja lainnya namun dengan catatan buruh tersebut juga digaji dan permasalahan itu tidak akan membuat perusahaan bakalan bangkrut.

"Kan itu juga demi keamanan perusahaan juga lo. Seandainya sampai ada yang terkena covid-19 kan juga rugi semua. Imbasnya kemana-mana," lanjut Sabat.

Harusnya pemerintah dalam hal ini menghimbau atau membuat peraturan kepada APINDO agar meliburkan buruh selama 14 hari dan seluruh buruh tetap mendapatkan upah penuh selama masa pandemi dan mampu mencegah gelombang PHK.

"Itu kalau mau fair. Dan tetap digaji. Itukah harapan dari para buruh," tandasnya.

Senada dengan Sabat, Kusumo dari Lembaga Perlindungan Aset dan Kekayaan Negara (LAPAAN) Jateng sebut penerapan social distancing oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dinilai tidak berlaku bagi para buruh pabrik.

Di saat semua kalangan diminta untuk tinggal di rumah, bahkan anak sekolah hingga ASN diliburkan namun para buruh tetap bekerja di pabrik.

"Pasti hal tersebut sangat membahayakan penyebaran virus corona di pabrik yang sekarang masih beroperasi," paparnya.

Mestinya peraturan pemerintah harus diberlakukan kepada seluruh masyarakat termasuk para buruh-buruh pabrik yang harus diliburkan dan harus dibayar gajinya meski bekerja dirumah atau sengaja dirumahkan.

"Sedari awal saya sudah sampaikan, kita peduli dan meminta agar pabrik segera meliburkan karyawannya. Karena mereka rentan terpapar virus covid-19," tandas Kusumo.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah agar segera mengambil langkah tegas untuk meliburkan seluruh pabrik-pabrik, kecuali yang pabrik yang berhubungan dengan  pangan, obat-obatan, sarana prasarana perlengkapan alat untuk melawan covid-19.