Untuk mencegah potensi pelanggaran mutasi pejabat di wilayah yang menggelar Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Tengah memberikan surat imbauan ke pemerintah di masing-masing kabupaten/ kota.
- Ketua DPRD Demak Janji Berjuang Keras Atasi Masalah Banjir Rob
- Digitalisasi Sukoharjo, Pemkab Hadapi Interviu Implementasi SPBE
- Rocky Gerung Soroti Arah Kebijakan Pemerintah Prabowo
Baca Juga
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun mengimbau, agar masing-masing tidak melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon bupati-wakil bupati/ walikota-wakil walikota.
Hasilnya, pemerintah di masing-masing kabupaten/ kota menggelar mutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020. Rata-rata, pemkab/ pemkot melaksanakan mutasi pada 7 Januari 2020.
"Semula, pelantikan mutasi ada yang hendak dilakukan 8 Januari 2020. Tapi, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020," kata Anik, Kamis (9/1).
Dia menyampaikan, apresiasi kepada kepala daerah yang mengikuti imbauan Bawaslu kabupaten/ kota. Kata dia, larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Bunyi pasal ini adalah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," papar dia.
Dia mengatakan, jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/ kota.
Sesuai tahapan pilkada 2020, penetapan calon bupati-wakil bupati/ walikota-wakil walikota dilakukan pada 8 Juni 2020.
"Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020. Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Dari 21 kabupaten/ kota yang menggelar pilkada 2020, semua melakukan mutasi pejabat. Sebanyak 13 kabupaten/ kota menggelar mutasi pada 7 Januari 2020. Di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Kab Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Adapun daerah lain Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020.
- BUMD Jateng Butuh Payung Hukum
- Menhub Budi Karya Tinjau Proyek Rel Layang Simpang Joglo Solo
- Bupati Purbalingga Minta Tambahan Dana Desa