Hasilkan Teh Berbahan Dasar Bit, UKSW Raih Sertifikat Paten

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) berhasil memperoleh sertifikat paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Minggu (15/1).


Sertifikat paten diperoleh merupakan invensi berjudul 'Proses Pembuatan Teh Bit Celup dan Produk yang Dihasilkannya' kolaborasi antara dosen dan mahasiswa UKSW. 

Adalah Yoga Aji Handoko, S.Si., M.Si., Dr. Ir. Bistok Hasiholan Simanjuntak, MSi., dan Noviesta Ari Morrista dari Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB).

Keduanya adalah dosen serta satu mahasiswa yang terlibat dalam proyek penelitian hingga keluarnya sertifikat paten. 

Yoga Aji mengisahkan perjalanan proyek penelitian hingga keluarnya sertifikat paten. 

"Bahwa produk teh bit celup ini tercipta karena ditemukannya permasalahan dihadapi masyarakat Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang," kata Yoga Aji. 

Buah bit, lanjut dia, merupakan salah satu komoditas hasil pertanian warga setempat namun kurang dapat terserap dengan baik.

Penelitian pun dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2019 untuk menciptakan produk teh bit celup. 

Kemudian, pada tahun 2020, Pemerintah Desa Sumberejo menyetujui untuk menjalin kerjasama dengan FPB UKSW. 

"Salah satu kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah Tim FPB UKSW bersedia memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan

masyarakat untuk mempersiapkan pengelolaan usaha atau industri mikro pengolahan teh bit," ujar peraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya Malang ini.

Pada bulan November 2019 hak paten untuk produk didaftarkan. Bahkan, sambil menanti persetujuan Kemenkumham RI keduanya telah melatih sejumlah pemuda Desa Sumberejo. 

"Pendampingan dalam hal proses pendirian usaha atau industri mikro pengolahan teh bit celup," terangnya. 

Pada pertengahan November 2022 lalu, dirinya menambahkan, industri bit yang diberi brand "Bieten Thee" telah memulai uji coba produksi dan saat ini tengah dalam proses pendampingan untuk pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merk "Bieten Thee" sebagai brand teh bit celup.

Buah bit telah diolah menjadi teh celup ini disampaikan mempunyai keunggulan yakni tinggi antioksidan karena mengandung vitamin C dan betasianin atau zat warna alami merah keunguan. 

Citarasa yang dihasilkan dari proses pengolahannya seperti jagung manis sehingga membuat produk teh bit dapat diterima oleh masyarakat.

"Umbi bit segar mempunyai rasa dan aroma tanah yang menyengat karena adanya senyawa geosmin, yang kebanyakan orang tidak menyukainya. Namun melalui serangkaian proses pengolahan, teh bit yang kami hasilkan memiliki cita rasa yang nikmat tanpa banyak mengurangi manfaat dari buah bit segar. Satu kantung teh bit ini berisi 1.5 sampai dengan 3 gram serbuk teh. Cara mengonsumsinya cukup dengan menyeduh dalam 150-200 ml air matang bersuhu 55-65 derajat selama 3-5 menit," bebernya.

Dekan FPB UKSW yang juga salah satu peneliti produk ini menyebut bahwa fakultas memberikan dukungan penuh pada program-program penelitian dosen dan mahasiswa yang menghasilkan produk aplikatif dan teknologi tepat guna. 

"Kami tentu bersyukur dan bahagia, terlebih produk ini direspon dengan baik oleh masyarakat. Respon positif yang diberikan pun tidak terbatas pada satu hasil produk penelitian namun juga munculnya kepercayaan dan kerja sama hingga kini menjadi desa mitra. Oleh karena itu kami mendorong para peneliti di lingkup fakultas ke arah paten terlebih jika output-nya adalah hilirisasi ke industri," imbuhnya.

Paten ini, menurutnya dapat menjadi payung hukum yang kuat ketika akan memulai hilirisasi teh bit celup bersama dengan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) "Daya Arga" milik Pemerintah Desa Sumberejo. 

Selain itu, paten ini juga memotivasi pihaknya untuk terus melakukan inovasi-inovasi produk olahan berbasis umbi bit di waktu mendatang.

Terkait proses produksi, disampaikannya masih di produksi secara terbatas hingga selesainya pengurusan PIRT.