Asosiasi pengacara Indonesia-Amerika Serikat mengapresiasi keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim Ketua MK, serta melarang Anwar terlibat dalam setiap pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu. Meski dinilai belum sempurna, namun hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
- Bakesbangpol Kabupaten Purworejo Gelar Pendidikan Politik untuk Generasi Muda
- Pakar Politik Undip : Demokrasi Suatu Keniscayaan
- Meski Kotor, Politik Tetap Tak Bisa Dilepaskan
Baca Juga
“Tanpa adanya sistem hukum yang bisa dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat, konsep negara hukum akan jatuh pada rezim anarkis atau menjadi negara totalitarian,” kata Michael B. Indrajana, juru bicara Indonesian American Lawyers Association (IALA) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).
Michael menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik jelas membutuhkan waktu terutama setelah guncangan yang hebat atas kredibilitas, integritas dan marwah MK. Namun, prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan dan supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan demokrasi di negara manapun.
"Bahwa masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum," terang Michael lagi.
"Ketua MK, Anwar Usman, terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman," sambungnya.
Seperti diketahui, Michael adalah seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota IALA. Ia adalah pengacara 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610 yang menggugat secara perdata melawan Boeing di Federal Court di negara bagian Illinois, AS.
- Bakesbangpol Kabupaten Purworejo Gelar Pendidikan Politik untuk Generasi Muda
- Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Batal!
- Pakar Politik Undip : Demokrasi Suatu Keniscayaan