Ibu-ibu Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Seorang wanita residivis narkoba berinisial ISM (41) warga Karakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.


Ism kedapatan masih mengkonsumsi narkoba dan kini di bui lagi, bersama dua teman lelakinya, HFD (22) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Surakarta dan MRI (21) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo.

ISM baru setahun keluar dari penjara kasus yang sama, kini diamankan lagi. Kita amankan dulu HFD dan MRI di Jalan Blimbing Kampung Jlopo, Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kemudian menyusul ISM ditangkap di rumah kos," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo, Selasa (26/11).

Pada penyidik ISM mengaku kembali menggunakan barang haram tersebut lantaran faktor lingkungan yang sangat mendukung.

Lingkungan memang sangat menentukan pelaku atau pengguna bisa sembuh atau kembali lagi. Dan peran keluarga menjadi utama agar bisa memulihkan pengguna," imbuhnya.

Ditambahkan Kapolres, pengguna dibagi menjadi dua, yang pertama masuk dalam jaringan dan tidak masuk dalam jaringan.

Tetapi jika pengguna tidak masuk dalam jaringan, maka umumnya mereka hanya terjebak dalam narkoba, dan wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan 1,94 gram sabu, satu buah perangkat alat hisap, dua buah handphone, dan satu unit motor serta satu buah tas selempang.

Pelaku terbukti memenuhi pelanggaran pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan.