Sebagai LSM, ICW diduga menerima dana hibah asing dan telah melanggar Undang Undang 8/2008 dan Permendagri 38/2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3.
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan
- Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Orang Tersangka Judi Kasino Di Puri Anjasmoro
- Curi Kotak Amal, Pemuda Diringkus Takmir Masjid
Baca Juga
"Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Saat melapor, SDR turut menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik.
SDR juga membawa daftar aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun terakhir.
Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW.
Tujuannya, agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Menurut Hari, bukan tidak mungkin dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia internasional.
"Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tandas Hari.
- Taman Mutiara Salatiga Disiapkan Sebagai Kampung Antinarkoba Pertama di Salatiga
- Ungkap Kasus Predator Seks Jepara, Polisi: Korban Jangan Takut, Kami Lindungi!
- Polres Blora Ringkus 24 Penyebar Selebaran Provokatif