. Setelah resmi turun ijin sebagai rumah sakit tipe C, Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Yarsis resmi beroperasi membuka layanan rawat inap, mulai hari Kamis (24/10).
- Siswa Diminta Ingatkan Orang Tua yang Malas Gosok Gigi
- RS Telogorejo Jamin Aman Bagi Pasien Reguler yang Ingin Kontrol
- Dukung 100 Hari Pemerintahan: Pagelaran Operasi Katarak Gratis Di Banjarnegara
Baca Juga
Pada September 2019 surat rekomendasi ijin sudah turun, namun ijin dengan nomor 9120007822109 baru muncul dalam web OSS.go.id pada Rabu sore, jadi mulai hari Kamis ini RSIS secara resmi bisa beroperasi membuka layanan rawat inap." Kata Asngad, ketua pengawas RSIS Yarsis, didampingi Direktur Umum drg Iswati, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (24/10).
Sebelumnya RSIS Yarsis yang dirundung konflik selama 7 tahun, sempat memberhentikan operasional sekira satu tahun, karena ijin belum turun. Dan baru dibuka kembali pada bulan Maret 2019 kemarin untuk layanan UGD.
Ditambahkan drg Iswati, untuk layanan rawat inap perdana RSIS Yarsis menyediakan 100 tempat tidur, dilengkapi dengan 3 bad ICU dan 7 layanan poli. Diperkuat dengan tim dokter sebanyak 56 untuk dokter umum dan spesialis, dengan 320 perawat dan karyawan.
Kita sudah bisa memfungsikan semua peralatan medis, termasuk alat Bedah Torax Kardio Vascular (BKTV) yang hanya satu satunya di Indonesia. Juga ada alat Laparuscopi (kandungan) yang tidak dimiliki semua rumh sakit," imbuh Iswati, mewakili Direktur utama dr Agus Atmanto.
Iswati juga gencar melakukan sosialisasi atas dibuka kembali layanan RSIS Yarsis, diantaranya dengan melakukan sosialisasi di Car Free Day, pengobatan gratis dan penyuluhan di sejumlah masjid dan lokasi pengajian.
Meskipun belum bisa melayani BPJS, Kita sampaikan pada masyarakat RSIS Yarsis sudah membuka layanan secara lengkap, kita ingin menjalankan amanah menjadikan RSIS lebih maju dan bermanfaat untuk kesehatan umat," tandasnya.
- Pasien Tuberkulosis dan AIDS Terabaikan
- Bupati : Vaksin Covid-19 Jadi Fokus Utama, Vaksin Rutin Jalan Terus
- Kota Semarang Baru Dapat Jatah 100 Dosis Vaksin PMK