Ikuti PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Tutup Mall Dan Tempat Ibadah

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah mengumumkan kebijakan Kota Semarang dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.


Hal tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Jawa Bali, karena Kota Semarang masuk dalam level empat dari jumlah terbanyak kasus aktif Covid-19.

Di Jawa Tengah sendiri ada 13 Kota/Kabupaten yang berada di level empat termasuk Kota Semarang dan 22 Kota/Kabupaten yang berada pada level tiga. Hal ini yang membuat Kota Semarang harus mendapat perhatian khusus dalam menekan kasus Covid-19.

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, telah membuat formula PPKM Darurat yang akan diterapkan bagi Kota yang dipimpinnya.

Hal pertama yakni Work From Home (WFH) yang meliputi semua aktivitas usaha yang ada di Kota Semarang. Pembagiannya terdiri dari kategori non esensial yang mengharuskan WFH 100%, kategori esensial harus WFH 50% dan kategori kritikal seperti kesehatan dan keamanan tetap Work From Office (WFO) 100%.

Sedangkan untuk tempat makan baik, restoran, warung makan, PKL yang semula boleh makan ditempat, mulai besok hanya diperbolehkan take away dan pemesanan antar. Sedang untuk waktu buka, juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 seperti saat PKM.

Bagi tempat ibadah, jika saat PKM hanya dibatasi sesuai kapasitas ruang dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, saat PPKM Darurat tempat ibadah harus ditutup sementara.

Selain tempat ibadah, semua mall di Kota Semarang juga harus tutup sementara. Namun jika di dalam mall terdapat resto, pihak mall bisa memberikan akses jalan menuju resto, tapi tetap hanya diperbolehkan untuk take away atau delivery.

"Kami tadi sudah mengadakan zoom meeting bersama beberapa tokoh agama yang ada di kota Semarang seperti tiga takmir masjid besar di Semarang, kevikepan, persatuan gereja kristen protestan, hindu dharma, walubi, komunitas konghucu, mereka bisa memahami dan akan menutup semua tempat ibadah sampai tanggal 20 Juli," kata Hendi, saat jumpa pers di Kantor Balaikota Semarang, Jumat (2/7).

Hal terakhir yang diatur dalam PPKM Darurat bagi Kota Semarang adalah adanya pertemuan seperti pernikahan hingga pemakaman yang pada PKM bisa sampai 50 orang, sedang saat PPKM Darurat ini batasi maksimal 30 orang.

"Aktivitas di pabrik, tempat olahraga hingga taman harus ditutup. Kegiatan sosial budaya pun juga harus ditiadakan," tambah Hendi.

Hendi menegaskan akan ada sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sanksi pertama adalah sanksi administratif mulai tertulis hingga tindakan tegas dari petugas seperti penutupan sektor usaha hingga pencabutan izin usaha.

Hendi menjelaskan meski sejak tanggal 22 Juni Kota Semarang sudah memberlakukan PKM dengan revisi namun sampai hari ini jumlah penderita covid tidak kunjung turun.

"Terakhir mencapai 2.318 dengan positive rate atau pertambahan penderita covid mencapai 25% dan ini adalah angka yang tinggi karena seharusnya hanya mencapai 5% saja," ungkapnya.

Hal ini yang membuat tempat karantina, Rumah Sakit hingga Ambulans penuh dan sibuk.

"Kami mohon kesadaran seluruh warga kota Semarang untuk bersama-sama  mengerem aktivitas sesuai dengan petunjuk Presiden Joko widodo dengan PPKM Darurat," pungkasnya.