Unit Reskrim Polsek Boja berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil, Jumat (21/2). Mantan bendahara Puskesmas kecamatan Limbangan diamankan jajaran Polsek Boja setelah dilaporkan menggelapkan sebuah mobil yang dipinjamnya.
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
- Begal Ditangkap Warga Jangli, Babak Belur Dihajar Massa
- Petugas Lapas Kedungpane Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Baca Juga
Tersangka, Yolandari Prihastuti diamankan setelah pemilik mobil melaporkan ke polisi karena mobil yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Menurut pengakuan tersangka, mobil tersebut dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang digadai di kabupaten Demak.
Wanita berusia 30 tahun, yang merupakan mantan bendahara Puskesmas Limbangan ini tidak bisa berkutik, setelah polisi menangkapnya karena laporan penggelapan sebuah mobil
Sebelumnya tersangka meminjam mobil Wuling bernomor polisi H 8966 QQ dari Ardi Arbain dengan alasan untuk keperluan keluar kota.
Kemudian tersangka meminjam mobil selama 3 hari, namun sampai batas akhir peminjaman mobil tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban sempat memberi tenggang waktu kepada tersangka hingga Januari lalu, namun tersangka tidak juga mengembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Boja.
"Mobil yang saya pinjam itu saya bawa ke Demak untuk dijadikan tukar jaminan mobil saya. Saya sebelumnya sudah menggadaikan dulu mobil saya Honda Brio senilai Rp 25 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan meminjam mobil rental kemudian dijadikan pengganti jaminan di Demak.
"Tersangka ini sudah tidak lagi bekerja sehingga dia nekad menggadaikan mobil rental yang dipinjamnya. Mobil rentalnya dia gadaikan untuk ambil mobil dia yang digadaikan juga. Ini modus baru juga, mobil rental digadaikan untuk ambil mobil dia yang digadaikan," katanya.
Polisi mengamankan mobil minibus Wuling sebagai barang bukti sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Kendal.
"Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun," tambahnya.
- Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi
- Antisipasi Barang Terlarang, Polres Grobogan Geledah Ruang Tahanan
- Bapak Kandung di Jember Ditangkap Polisi Gara-gara Menculik Anaknya