Ini Alasan Jaksa Jeratkan Pasal Kumulatif Kepada Tasdi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dakwan kumulatif yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang.


Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan, menerangkan Tasdi selaku bupati juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat yang ada di kalangan pemerintahan Purbalingga.

Menurut Takdir, Tasdi selama menjabat bupati memperoleh gratifikasi hingga mencapai Rp. 1,465 miliar. Selain itu, Tasdi juga diduga menerima uang 20 ribu dolar amerika.

Awalnya memang kami tangkap melalui OTT. Kemudian kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan saksi-saksi. Maka diperoleh keterangan seperti itu," kata Takdir usai sidang dakwaan Tasdi, Senin (15\10).

Dalam dakwaan, Takdir menyebut sejumlah nama yang memberikan gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya, adalah, anggota DPR RI, Utut Adianto W yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa senilai Rp. 150 juta.

Itulah, kenapa kami juga menjeratkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebagai kumulatif dakwaan kepada terdakwa," tegas dia.

Sebelumnya, Tasdi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan Islamic Center tahap II di Purbalingga.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tasdi dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 12 huruf a dan subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tajun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12 huruf b UU pada Undang-undang yang sama.