- Polres Boyolali Raih Penghargaan Desiminasi SPIT dan Media Hub Humas Polri Tahun 2023
- Warga Binaan Lapas Wanita Semarang Ceria Meriahkan Perayaan Tujuh Belasan.
- Berhasil Tekan Inflasi, Kebumen Raih Penghargaan TPID Berprestasi 2024
Baca Juga
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan surat edaran aturan jam operasional tempat hiburan di bulan Ramadan.
Dua hari awal Ramadan, tanggal 11-12 Maret tempat-tempat hiburan akan tutup. Kemudian, sesuai aturan operasional, tempat hiburan di Semarang beroperasi mengikuti aturan berlaku.
Aturan operasional tempat hiburan di Kota Semarang selama bulan Ramadhan, yaitu, Diskotik atau club malam, serta karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB. Sedangkan, Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
Dan, Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB. Pun begitu dengan, Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
Terakhir, arena permainan adu tangkas, Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
Sesuai aturan, nantinya tempat hiburan akan tutup 8-12 April dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
- Limbah Penggergajian Kayu Terbakar, Damkar Berjuang 4 Jam
- Jelang Pilkada, Polres Demak Musnahkan 5.526 Botol Miras
- Genjot Pembangunan, Hendi Kembali Gandeng Kejaksaan Negeri Semarang