- Kota Tegal Raih Penghargaan Peduli HAM
- Hendi Sebut ASN Pemkot Semarang Tertib Masuk Pasca Cuti Lebaran
- Kota Semarang Tingkatkan Layanan Darurat 112 Bagi Masyarakat
Baca Juga
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan surat edaran aturan jam operasional tempat hiburan di bulan Ramadan.
Dua hari awal Ramadan, tanggal 11-12 Maret tempat-tempat hiburan akan tutup. Kemudian, sesuai aturan operasional, tempat hiburan di Semarang beroperasi mengikuti aturan berlaku.
Aturan operasional tempat hiburan di Kota Semarang selama bulan Ramadhan, yaitu, Diskotik atau club malam, serta karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB. Sedangkan, Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
Dan, Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB. Pun begitu dengan, Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
Terakhir, arena permainan adu tangkas, Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
Sesuai aturan, nantinya tempat hiburan akan tutup 8-12 April dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
- Pemkot Semarang Gerak Cepat Perbaiki Fasilitas Umum Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh
- Kadin Solo Dorong Aglomerasi Solo Raya Segera Terwujud
- Nana Sudjana: Semangat Saling Menghargai Harus Jadi Dasar Kehidupan Bersama