Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar.
- Spesialis Ganjal ATM, Komplotan Pencuri Lintas Daerah Ditangkap di Solo
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
- Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Narkoba
Baca Juga
Total harta kekayaan tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari acch.kpk.go.id.
Syahri yang merupakan kader PDI Perjuangan saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Syahri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2012. Adapun harta yang dimiliki petahana Bupati Tulungagung ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta. Syahri juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.
Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.
Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka Syari tak kunjung menyerahkan diri, sementara Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Padahal PDIP sudah menyuruhnya untuk menyerahkan diri.
Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo.
Diduga Susilo Prabowo selaku pihak swasta membetikan suap kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian ini diduga pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- Pria 52 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur Gunakan Ujung Penyemprot Air
- Kepergok Bobol Konter HP, Empat Pemuda Di Ngaliyan Babak Belur Dihajar Massa