Pria 52 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur Gunakan Ujung Penyemprot Air

Seorang pria berinisial A (52) warga Karanganyar tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun saat bermain di halaman depan rumahnya.


Pria yang berprofesi sebagai sopir itu nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggunakan benda asing (selang penyemprot air berbahan besi) pada organ intim korban. 

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan kasusnya terungkap pada Senin (6/9) sore lalu. Saat itu ibu korban mendengar tangisan korban dan keluar mencarinya.  

"Ibu korban menemukan sang anak dalam kondisi basah kuyup di depan rumah pelaku," jelasnya Kamis (23/9). 

Saat ditanya korban mengaku merasakan kesakitan pada organ intimnya. Selanjutnya sang ibu membawa korban masuk untuk mengganti bajunya yang basah.  

Saat itulah sang ibu kaget melihat ada darah di organ intim anaknya. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit.  

"Saat itu korban mengaku jika organ intimnya oleh pelaku dimasuki benda asing yang membuat korban menangis kesakitan," lanjutnya.   

Tidak terima perlakuan tersangka yang, keluarga melaporkan aksi bejat tersebut ke pihak berwajib. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (14/9) sekira pukul 17.00 WIB.  

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu set baju milik korban. Satu buah tikar dan selang yang ujungnya dipasang besi penyemprot air. 

Dari pengakuannya kepada penyidik, perbuatan itu baru dilakukan sekali. Tidak ada iming-iming apapun kepada korban. Aksinya bejatnya juga dilakukan spontan. 

Korban seringkali membantu pelaku untuk mencuci tikar di halaman rumah korban sambil bermain air. 

"Pengakuan dari pelaku, pencabulan itu baru dilakukan sekali," ucapnya. 

Kepada tersangka dikenakan pasal  82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.