Pelaku pembunuhan, D (16) warga Pucung, Babankerep, Ngaliyan Semarang nekat menghabisi penghuni wisma Mr Classic Komplek Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) lantaran jengkel tidak dilayani untuk hubungan intim kali kedua oleh Ninin. Pelaku menghabisi korban dengan cara dibekap menggunakan Bantal.
- Polres Purworejo Serahkan Tersangka Dan 84 Barang Bukti Kasus Korupsi KPR Kepada Kejaksaan
- KPK: Kasus Eni Berhubungan Dengan Kewenangan Di Komisi VII DPR
- Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS: Demi Anak, Pensiunan Lapas Batang Kehilangan Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Eko Listyanto menerangkan, pada hubungan intim pertama keduanya saling menikmati. Namun pelaku rupanya tidak puas dan ingin melakukan lagi.
"Namun saat transaksi kedua, pelaku marah karena korban menolak. Pelaku menawar Rp100 ribu untuk transaksi kedua dan ditolak korban, itulah yang memicu amarah pelaku dengan mendorong korban lalu membekap dengan bantal hingga tewas," ungkap Dony saat rilis kasus di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9).
Setelah membunuh, pelaku menyiramkan oli bekas (bukan solar) ke tubuh korban dan kabur menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex
- Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin,12 Ton Barang Bukti Disita
- Kurang 24 Jam Dua Pelaku Begal Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang