Inilah Penjelasan Wapres JK Tentang Perpres TKA

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).


Menurut dia, Perpres yang selama ini dipersoalkan oleh berbagai pihak itu sebenarnya bukan untuk menarik TKA baru ke Indonesia.

"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," kata mantan ketua umum Golkar ini kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (4/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Aturan sebelumnya, lanjut JK, setiap enam bulan sekali seorang TKA harus keluar negeri dulu untuk memperpanjang izin kerjanya. Hal itu terjadi terus berulang jika sang TKA ingin memperpanjang masa kerja dalam enam bulan berikutnya.

"Itu merepotkan dan menimbulkan masalah sehingga mereka banyak berpindah ke Malaysia dan Vietnam," terang JK.

Perpres 20/2018 hanya memberikan izin masa kerja TKA di Indonesia.

"Kebetulan kita permudah, kalau anda ingin bekerja dua tahun, izinnya juga dua tahun. Hanya itu saja," jelas JK.

Adapun tujuan Perpres ini untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam negeri.

"Ini yang menjadi dasar dari pada aturan-aturan," pungkasnya.