Sebagai kelanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas, PT
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan
melakukan integrasi.
- Smartfren Siap Hadapi Lonjakan Kebutuhan Data Internet
- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ajak Investor Tanamkan Investasi Di Wilayah Selatan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Muka untuk Beli Rumah
Baca Juga
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.
"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut," jelas Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/5).
Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.
Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
Selain juga neningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia, serta penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.
Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.
"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas
juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan
pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Pemkab Fasilitasi Produk UMKM Dikenal Masyarakat
- Pj Wali Kota Salatiga Minta Dinas Perdagangan 'Bangunkan' Pasar 'Mati'
- Saham GOTO Naik 13,02 Persen Hari Pertama Melantai