Jabatan Wapres Dibatasi Demi Menghindari Otoritarianisme

Penyakit dalam sistem presidensial adalah godaan menuju otoriter. Atas alasan itu, pasal 7 UUD 1945 dan pasal 169 huruf (n) UU 7/2017 tentang Pemilu membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.


Begitu kata pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menanggapi gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.    

"Salah satu tujuan utamanya adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/7) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Zainal yang juga direktur Pukat UGM itu menjelaskan bahwa Tap MPR XIII Tahun 1998 lahir berkat trauma masa kepemimpinan Soeharto yang otoriter. Ketetapan tersebut memuat masa jabatan presiden dan wakil presiden, persis dengan bunyi pasal 7 UUD 1945.

Adapun, pasal tersebut berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama  hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Dalam kondisi Indonesia, trauma yang terjadi di zaman Presiden Soeharto memicu kita untuk segera membuat Tap MPR XIII Tahun 1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden," jelas Zainal.

Dia menjabarkan bahwa maksud utama pembuat UUD tersebut tidak ingin melanggengkan kekuasan hanya pada dua orang saja, karena keduanya bisa secara bergantian menjadi presiden dan wakil presiden. Sehingga masa jabatan dibatasi hanya sebanyak dua kali saja.

"Jika membiarkan logika seperti ini terjadi, maka dapat dipastikan bahwa pelanggengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Mereka berdualah yang akan menguasai jabatan presiden dan wakil presiden. Dan itu tak boleh terjadi, sehingga dibatasi dua kali baik berurutan maupun tidak," paparnya.

Zainal yakin gugatan uji materi UU Pemilu ini akan ditolak karena sudah jelas hanya bisa menjabat dua kali baik berurutan maupun tidak.

"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," pungkasnya.