Jadi Pengedar Sabu, Oknum Satpol PP Diringkus BNN

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal menangkap seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota, Selasa (23/10). Diduga oknum Satpol PP tersebut menjadi pengedar sabu.


Tersangka berinisial Z tersebut ditangkap saat hendak transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu. Ironisnya, saat ditangkap BNN Kendal, oknum tersebut  masih mengenakan seragam Satpol PP dengan mengendarai sepeda motor plat merah dan membawa satu paket sabu dengan berat 0,5 gram.

Penangkapan oknum Satpol PP  Kabupaten Kendal tersebut bermula dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba jenis sabu oleh pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN tidak mau kecolongan lagi karena sebelumnya pelaku pernah disergap tapi berhasil kabur.  Petugas pun langsung menyergap pelaku saat hendak memberikan sabu kepada seorang pembeli.

Tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram. Saat diperiksa petugas, tersangka awalnya mengaku hanya sebagai pemakai.

Rencananya, barang yang dibawa akan digunakan bersama-sama dengan salah seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Kemudian tersangka memesan sabu dari jaringan bandar narkoba di lapas Kedungpane dengan harga Rp600 ribu.

Tersangka mengaku, sudah ada peralatan untuk memakai sabu dan sudah disiapkan di lokasi yang akan digunakan tersebut.

"Saya ini hanya korban, karena saya diajak terus sama perangkat desa Mororejo. Saya memang yang pesan ke napi dari lapas Kedungpane, harganya Rp 600 ribu. Satu paket kecil 0,5gram," ujarnya.

Barang yang dipesan kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Maliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya.

Kepala BNNK Kendal, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer, mengatakan, pengakuan tersangka yang hanya pemakai masih akan didalami.

Saat dilakukan pemeriksaan urin tersangka negatif, namun dari tangan tersangka ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.

Tersangka memang benar seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor kecamatan Kendal kota.

"Dari tangan tersangka saat kami tangkap, kami amankan satu paket sabu seberat 0,5 gram. Beberapa waktu lalu sempat kami tangkap tapi lolos. Tersangka seorang ASN yang bekerja di kecamatan Kendal," katanya.

Dari tangan tersangka petugas BNN mengamankan satu buah telepon genggam, uang tunai sebasar Rp 514 ribu, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas plat merah, serta sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Undonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih kami periksa untuk mencari jaringan peredaran narkoba terutama dari lapas Kedungpane," tambahnya.