Jadi Polisi Gadungan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Dua remaja terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Kaliwungu setelah melakukan pemerasan dan mengambil barang berharga milik korban di area Pelabuhan Kendal. Barang berharga yang diambil kedua tersangka berupa kalung dan handphone.


Dua remaja terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Kaliwungu setelah melakukan pemerasan dan mengambil barang berharga milik korban di area Pelabuhan Kendal. Barang berharga yang diambil kedua tersangka berupa kalung dan handphone.

Kedua remaja ini mengaku sebagai anggota Resmob Polsek Tugu, Semarang, dan berdalih ingin membubarkan balap liar yang ada di jalan Pelabuhan Kendal.

Kasubag Humas Polres Kendal,AKP Abdullah Umar mengatakan, penangkapan terhadap polisi gadungan berawal dari adanya laporan dari korban ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Kami terima laporan dari warga atau korban yang merasa telah diperas dan diambil barang berharganya berupa kalung dan handphone oleh orang yang mengaku polisi dari Polsek Tugu. Adanya laporan tersebut dan keterangan dari korban, kami melakukan penyelidikan,†kata Kasubag Humas Polres Kendal, AKP Abdullah Umar, saat press release ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).

Kedua remaja yang mengaku sebagai anggota polisi yakni Muhamad Ashari alias Heri (32) warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Ade Hidayat Pranidana alias Kopet(24) warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.

"Tersangka ini keduanya mengaku sebagai polisi anggota Resmob Polsek Tugu dalam melakukan aksinya. Modus yang dilakukan dengan dalih ingin membubarkan balap liar dan mendatangi remaja-remaja yang ada disekitar area balap liar,†jelasnya.

Dua polisi gadungan tersebutmeminta sejumlah barang berharga milik korban dengan mengancam akan ditembak jika korban melakukan perlawanan.

Karena ketakuatan, korbanpun menyerahkan barang berharga miliknya berupa kalung dan handphone.

"Polisi gadungan ini mengancam akan menembak jika melawan dan jika tidak menyerahkan barang berharganya. Tersangka juga sempat tangannya posisi pura-pura pegang senjata. Jadi korban takut dan menyerahkan kalungdan hp ini,†terangnya.

Setelah melakukan aksinya, korban diminta datang ke polres Kendal untuk mengambil barang berharga yang sempat diserahkan kepada tersangka dan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi setelah beraksi, tersangka menyuruh korban untuk ambil barang-barangnya tadi ke polres Kendal dan akan dilakukan pemeriksaan,†tambahnya.

Menurut tersangka Heri, mengaku, aksinya dilakukan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi dari polsek Tugu Semarang.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka selalu berpura-pura memegang senjata dan akan membubarkan aksi balap liar.

"Kan di jalan pelabuhan suka ada balap liar dan timbul niat saya untuk berbuat seperti itu. Saya muter-muter dulu sekitar area Pelabuhan kebetulan hujan kemudian saya datangi remaja yang sedang neduh yang ada disitu. Saya bilang kalau saya polisi yang mau bubarin balap liar,†katanya.

Sambil berpura-pura memintai keterangan, salah satu tersangka, Heri, berpura-pura memegang senjata dan meminta HP serta perhiasan milik korban.

"Saya pura-pura periksa remaja itu sambil pegang senjata. Lalu saya bilang ke korban untuk menyerahkan HP dan kalung untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan. Saya juga bilang sama korban untuk ambil barangnya ke Polres Kendal,†ungkapnya.

Dari tangan terssngka, polisi berhasil mengamankan dua buah telepon selular dan kalung emas berat 2,5 gram serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.