Tim Reskrim Polres Kendal menggrebek beberapa rumah yang menjual minuman keras di tiga kecamatan yang ada di Kendal yakni kecamatan Kaliwungu, Limbangan dan Sukorejo, Rabu (8/5) sore.
- Uang Simpanan Lebaran Tak Cair, Nasabah Kutuk Pimpinan BMT Mitra Ummat Pekalongan
- Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah
- BREAKING NEWS: Oknum Pengacara Aniaya Pengacara Wanita Yang Bertindak Mewakili Pemilik Rumah
Baca Juga
Penggrebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat masih adanya penjualan minuman keras.
Dari informasi yang didapat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Hasil dari razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 312 botol miras dari berbagai merk dan 124 liter miras jenis ciu.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha, mengatakan razia miras dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama ramadhan di Kabupaten Kendal.
"Miras terbanyak kami dapatkan di lokalisasi Gambilangu di Kaliwungu. Selanjutnya kami lakukan razia ke wilayah Limbangan dan Sukorejo. Razia miras ini bagian dari kegiatan kepolisian Polres Kendal untuk menciptakan iklim kondusif di bulan Ramadhan ini," katanya.
Nanung menambahkan, dampak adanya miras akan menimbulkan kejahatan dan polisi akan terus melakukan razia.
"Kami akan razia mereka yang jual miras dan kami akan proses penjualnya. Kami harap masyarakat Kendal mau menjauhi miras apalagi oplosan, " tambahnya.
Ratusan miras yang berhasil disita petugas kemudian diamankan ke Mapolres Kendal untuk dimusnahkan.
- Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri
- Makin Sering Tindak Gangster Di Semarang, Polisi Amankan Lagi Tiga Pelaku Tawuran
- Direktur RSUD Kota Bekasi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Walikota