Jaga Netralitas di Pemilu, TNI-Polri di Purbalingga Tunggu Laporan Masyarakat

Posko netralitas TNI-Polri yang berada di alun alun Purbalingga. Prayitno/Dok.RMOLJateng
Posko netralitas TNI-Polri yang berada di alun alun Purbalingga. Prayitno/Dok.RMOLJateng

TNI-Polri di Kabupaten Purbalingga siap menindaklanjuti laporan masyarakat bila asa abdi negara yang tidak netral dalam Pemilu 2024.


Jika menemukan anggota TNI-Polri yang memihak, warga pun dipersilahkan untuk melapor ke Posk Netralitas TNI-Polri di Alun-alun Purbalingga yang mulai efektif digunakan melaksanakan tugas, Selasa (30/1).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto mengatakan Posko Netralitas TNI-Polri akan aktif melaksanakan tugas selama 23 hari terhitung mulai 29 Januari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.

"Petugas yang ada di posko merupakan personel gabungan dari POM TNI AD dan POM TNI AU serta Provos Polres Purbalingga," jelasnya.

Kabag Ops mengatakan,  posko tersebut didirikan sebagai tempat pelaporan bagi masyarakat. Masyarakat dapat melapor apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Masyarakat bisa melapor apabila menemukan adanya pelanggaran netralitas TNI-Polri di posko yang sudah didirikan tersebut," jelasnya.

Kabag Ops menambahkan pelaksanaan tugas di posko tersebut dilaksanakan selama 1x24 jam secara bergantian. 

Jadi masyarakat bisa melaporkan kapan saja di Posko Netralitas TNI-Polri yang ada di Alun-alun Purbalingga.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas TNI-Polri Polri di Kabupaten. Semoga Netralitas TNI-Polri di Kabupaten Purbalingga selalu terjaga," pungkasnya.