Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terdakwa Setya Novanto. Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai menerima dana korupsi proyek KTP elektronik.
- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali
- Empat Pembobol ATM Dibekuk Polres Pekalongan Kota
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap bahwa Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013.
Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Novanto untuk tetap berada di dalam tahanan.
Selain itu Jaksa KPK juga meminta menjatuhkan pidana terhadap Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
- KPK Ungkap Ada Pejabat DKI Cairkan Cek Senilai Rp 35 Miliar saat Pensiun
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Tingkatkan Kualitas Pembinaan Napi, Rutan Salatiga Gandeng Fakultas Dakwah IAIN