Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan

Semua korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1), mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.


Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut akan mendapatkan santunan. 

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini meliputi meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan. 

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

"Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," kata Dewi melalui siaran persnya, Senin (24/1).

Dewi menyampaikan, setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. 

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi menyatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara," paparnya.

Dia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. 

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.