Menjelang Hari Angkutan Umum Kota Semarang, Dinas Perhubungan mulai menyiapkan segala sesuatu terkait dengan kebijakan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup.
- TV Analog Berhenti, Kementerian Kominfo Berikan Bantuan STB Bagi Rumah Tangga Miskin
- Plt Wali Kota Semarang Ingatkan Prokes dan Lakukan Vaksin Booster
- Gus Nabil Sebut Percepatan Vaksin Berbasis Desa Lebih Efektif
Baca Juga
Menjelang Hari Angkutan Umum Kota Semarang, Dinas Perhubungan mulai menyiapkan segala sesuatu terkait dengan kebijakan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup.
Salah satu yang dipersiapkan adalah pembuatan drop zone atau zona penurunan penumpang, bagi ASN maupun Non ASN yang menggunakan transportasi online untuk menuju Balaikota Semarang.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan jika setiap hari Selasa mulai tanggal 8 Juni 2021, tidak ada kendaraan pegawai yang boleh diparkir disekitaran halaman Balaikota Semarang maupun semua kantor instansi Pemerintaham Kota Semarang.
"Untuk hari selasa tidak ada parkir di halaman kantor balaikota atau kantor instansi pemerintah kota semarang, untuk pegawai bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan yang berbasis online," jelas Danang, Senin (7/6).
Nantinya, pegawai yang menggunakan angkutan online hanya bisa masuk sampai zona penurunan, dan kemudian kendaraan online yang digunakan bisa segera keluar lagi dari area Balai Kota
"Kita sudah siapkan drop zone nanti begitu turun, kendaraan bisa langsung pergi. Tujuannya agar tidak ada penumpukan, jadi hanya turun, lalu kendaraan online bisa keluar lagi dari Balaikota," lanjutnya.
Danang menjelaskan, pada semua gedung pemerintahan kota Semarang akan ada petugas dari Dishub yang akan berjaga dan memantau setiap hari selasa.
"Nanti di semua gedung pemerintahan termasuk kantor kelurahan, kecamatan, kita sudah plotting petugas untuk mengawasi dan mengamankan setiap hari selasa," ungkapnya.
Danang juga menjelaskan, jika memang ada ASN yang bertempat tinggal jauh dari kantor, bisa menggunakan kendaraan pribadi namun tetap tidak diperkenankan parkir di area Balai Kota atau kantor pemerintahan lainnya.
"Jika memang rumahnya jauh dan sulit untuk mengakses angkutan umum ya boleh menggunakan kendaraan pribadi dengan parkir di pinggir jalan yang sudah ditentukan dengan tarif parkir 2 kali lipat atau jika parkir di gedung parkir akan mengenakan tarif parkir progresif." pungkasnya. [sth]
- Pemkab Semarang Minta Pembangunan SPBU Pertades Ditinjau Ulang
- Ketua DPRD Geram Pada Kasatpol PP Demak
- Antisipasi Keadaan Darurat, PDAM Salatiga Siapkan 3 Armada Tangki Air Bersih