Jelang Nataru, Polres Pemalang Bekuk Pengedar Upal Rp124 Juta

Kepolisian resor (polres) Pemalang mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai Rp124.400.000.


Ribuan lembar uang palsu pecahan seratusan ribu itu siap diedarkan di Kabupaten Pemalang jelang Natal dan Tahun Baru.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang menawarkan upal di wilayah Kecamatan Moga," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di Aula Bhayangkara, Kamis (25/11).

Penjualan upal itu akan dilakukan di sekitar pasar Moga di desa Banyumundal, kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Jajarannya langsung bergerak mencari pelaku.

Pada Rabu (17/11) sekitar pukul 15.00 WIB, jajaran satreskrim Polres Pemalang membekuk tersangka E. Petugas menemukan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar dalam tas selempang hitam.

"Tersangka E, rencananya menjual yang palsu dengan perbandingan selembar Rp100 ribu asli ditukar dengan Rp300 ribu upal," kata Kapolres.

Pihaknya langsung mengembangkan kasus itu dan menemukan nama tersangka W. Ternyata tersangka W merupakan Kabupaten Indramayu. 

Jajaran serse langsung mendatangi rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.034 lembar atau senilai Rp103.400.000.

"Kami juga menyita barang bukti ponsel, monitor, printer, keyboard, komputer dan lain sebagainya," jelasnya.

Tersangka W saat ditanya mengaku baru sekali mencoba mengedarkan uang palsu. Ia berujar mempelajari cara mencetak uang palsu dari YouTube.

"Saya belajar dari YouTube, belajar dulu dua bulan, terus nyoba," jelasnya.

Kedua tersangka melanggar UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Tersangka E terancam hukuman maksimal 10 tahun dan W hukuman maksimal 15 tahun.