- Kapolres Batang Kenalkan Slogan Cemerlang, Ini Kepanjangannya
- Anak Pengusaha Penyebar Konten Asusila Dilimpahkan ke Kejari Salatiga
- Buntut Massa Ricuh Saat Mahasiswa Unras Di Balai Kota Semarang
Baca Juga
Rasa optimis di tengah kekecewaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Demak atas perkara pemalsuan dan pencurian dokumen tanah Kadilangu, Kab Demak coba untuk terus ditanamkan oleh pihak Kasepuhan Kadilangu Demak.
Kekecewaan tersebut menurut menurut Ketua Ikadin Demak, Ahmad Faisol, Koordinator Pengawal Kasus ini, sudah dirasakan sejak PN Demak memberikan status tahanan luar hingga adanya penundaan bacaan putusan akhir terhadap 5 tersangka kasus pemalsuan tanah warisan Sunan Kalijaga.
"Ada 5 tersangka, yakni Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto, dengan perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam Akte autentik dan Pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu," ucapnya kepada Jurnalis RMOLJateng udai pertemuan internal Rabu (11/10).
Kelimanya, lanjutnya, mendapatkan pengalihan status tahanan dengan tahanan kota karena membayar jaminan masing - masing100 juta, dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
"Padahal nyatanya, tersangka tersebut bukan tulang punggung. Kelimanya memiliki keluarga atau istri yang masih aktiv bekerja. Ada yang bekerja di Perusda Kabupaten Demak, PNS dan juga dagang," terangnya.
Kekecewaan lain sangat dirasakan oleh RG, salah satu Ahli Waris dari Sunan Kalijaga Demak, atas penundaan pembacaan keputusan Majelis Hakim yang mana membuat banyak pihaknya bertanya - tanya ada apa dengan PN Demak.
"Ini kontroversial sekali. Alasannya janggal. Belum ada mufakat. Padahal selama ini proses persidangan dikebut dalam seminggu 3 (tiga) kali sidang. Lalu belum mufakat. Ini ada apa? Kok kesannha main - main," sergahnya.
Ia pun menambahkan jika pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (12/10) esok terdakwa dibebaskan maka presenden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia khususnya Demak.
"Jika sampai mereka dibebaskan maka akan menjadi presenden buruk bagi supermasi hukum di Indonesia, untuk itu mari kita bersama - sama mengawal sidang ini," ucapnya.
Ia pun berharap tidak ada penundaan lagi, dan majelis hakim dapat menggunakan hati nurani.
"Semoga tidak ada penundaan dan kami harap hakim dapat menggunakan hati nurano untuk memberikan hukuman bagi mereka yang tega melakukan kedholiman di tanah warisan Kanjeng Sunan Kalijaga," pungkasnya.
Sebagai informasi kasus majelis hakim yang memimpin sidang dalam kasus ini adalah Lusi Emmi Kusumawati, Obaja Sitorus dan Misna.
- Mbak Ita: Saya Di Sini, Tidak Kemana-mana
- Belum Kantongi Izin Pemanfaatan, Perhutani Purwodadi Tutup Akses Jalan Tambang Galian C
- Guru Korban Pembacokan Murid Menerima Maaf di Persidangan