Jelang sidang vonis, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto masih bersikukuh kliennya tidak bersalah.
- 2 Narapidana Teroris Jalani Ikrar Setia NKRI di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
- Pelaku Tembak Kucing Di Semarang Sudah Diamankan Polisi
- Pemuda Kebumen Ditangkap Polisi Gara-gara Aniaya Teman dengan Golok
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya itu tidak ada yang terbukti.
"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Nov yang terbukti," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (23/4) dikutip dari Kantor Berita RMOL
Namun Maqdir tetap menyerahkan semua keputusan perkara ini kepada Hakim Yanto.
"Meskipun, masalah pendapat hakim atas perkara ini kita serahkan pada keyakinan hakim," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, mantan ketua DPR RI itu juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.
Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. Sidang vonis Novanto akan digelar pada besok tanggal 24 April 2018.
Sidang putusan atau vonis untuk Setya Novanto akan digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, (24/4)
besok.
- Dua Pemuda di Batang Rampas Motor Pakai Pistol Mainan
- Buruh Pabrik Salatiga Curi Sepeda Motor Tetangga, Polisi Sempat Kecele
- Kongres Advokat Indonesia Klaim NIK Sebagai Nomor Keanggotaan