JK Jadi Saksi Suryadharma Ali, Paspampres Mulai Jaga Ruang Sidang

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/6).


Sedianya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ruang Sidang MR Kosoemah Atmadja I mulai dijaga oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sebanyak dua orang Paspampres nampak berjaga di depan pintu ruang sidang tersebut. Selain itu, nampak juga sejumlah polisi yang mengamankan lobi pengadilan. Pemeriksaan terhadap semua orang yang masuk ke dalam pengadilan juga diperketat.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.