Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara cair tepat waktu. Termasuk ASN di daerah.
- Jawa Tengah Terima 4.350 Unit Pompa Air untuk Tingkatkan Area Tanam Padi
- Sidak Satgas Pangan Karanganyar: Sembako Cukup Harga Stabil Sambut Ramadan
- Dishub Kota Semarang Tertibkan Pengunjung Parkir Sembarangan
Baca Juga
Presiden Joko Widodo menjelaskan seluruh daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk THR ASN. Untuk itu jugalah penyaluran THR bisa terlaksana dalam satu atau dua hari kedepan.
"Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja," ujar Jokowi seperti dikutip dari pemberitaan Setkab.go.id, Kamis (7/6) dikutip dari Kantor Berita Politik
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Tahun-tahun sebelumnya, penentuan besaran THR yang diberikan ditentukan dari gaji pokok.
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmen untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
- Tradisi Grebek Besar 2024, Apakah Ada Gelaran Yang Berbeda?
- Antisipasi Banjir, Mbak Ita Gandeng DPU dan BBWS Pemali Juana
- Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Semarang Amankan PKL Jualan Sembarangan