Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jumat (19/04) laksanakan patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Regu Ronggolawe Satpol PP Kota Semarang mengincar gelandangan, pengemis, serta para pedagang kaki lima (PKL) berjualan sembarangan.
- Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Blora 2024, Naik
- Gubernur Luthfi Siapkan Konsep Aglomerasi Wilayah Banyumas, Demi Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Gubernur Ahmad Luthfi: Fasilitasi Transportasi Murah Naik BRT Dan Daycare Bagi Buruh
Baca Juga
Patroli itu lokasinya dimulai di depan Lawang Sewu, kemudian area Taman Indonesia Kaya, dan berakhir di Kampung Kali. Petugas melakukan tindakan represif terhadap para PKL dan gelandangan terjaring razia.
Barang bukti berupa warung kaki lima serta gerobak diangkut dengan menggunakan truk. Selain itu, beberapa orang gelandangan dan orang gila juga diamankan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menegaskan pihaknya akan melakukan patroli lebih gencar dan sering untuk menegakkan Perda Kota Semarang.
"Kita lakukan patroli dan penegakan hukum agar wajah Kota Semarang bersih dari PKL, PGOT (Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar), dan gangguan-gangguan lainnya yang mengganggu ketertiban umum supaya masyarakat nyaman," ucap Da Costa.
Sewaktu patroli dan penegakan aturan Perda, petugas akan bertindak tegas terhadap para PKL mau pun gelandangan. Sebab, berkali-kali diberikan sosialisasi tetap diabaikan, sehingga mesti ditindaklanjuti dengan upaya tegas.
"Sudah tidak ada lagi namanya toleransi bagi para pelanggar Perda. Kita tindak tegas agar tertib aturan, sampai peraturan ditegakkan serta Semarang bersih dan tertib," katanya.
- Di Ujung Usia: Renungan Seorang Wartawan
- Puslabfor: Olah TKP Kasus Predator Seks Di Jepara
- Merawat Bahasa Ibu Di Posyandu